Pemohon
1. Dr. H. Edi Siswadi, M.Si dan Erwan Setiawan, S.E (pasangan calon Nomor Urut 1);
2. H. Wahyudin Karnadinata dan drg. H. Tonny Aprilani, M.Sc (pasangan calon Nomor Urut 2);
3. Drs. H. Wawan Dewanta, M.Pd dan H. Moch. Sayogo, S.I.P., M.Si (pasangan calon Nomor Urut 3);
4. H. Ayi Vivananda, S.H., M.H dan Hj. Nani Suryani, Bc.AN (pasangan calon Nomor Urut 5);
5. Budi Setiawan dan Rizal Firdaus (pasangan calon Nomor Urut 7);
6. H. Bambang Setiadi, S.H., M.H dan Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim (pasangan calon Nomor Urut 8).
Kuasa Pemohon:
Maman Budiman, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandung Tahun
2013 di Tingkat Kota Bandung oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor
111/BA/KPU/VI/2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
119
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka
4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kota Bandung Tahun 2013 di Tingkat Kota Bandung oleh
120
Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 111/BA/KPU/VI/2013, bertanggal
28 Juni 2013, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008, Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Bandung Nomor 60/Kpts/KPU-Kota-11.329135/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bandung Tahun 2013, bertanggal 7 Mei 2013, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 61/Kpts/KPU-Kota-011.329135/2013
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2013, bertanggal 8
Mei 2013, Pemohon adalah pasangan calon yang berhak mengikuti Pemilukada
Kota Bandung Tahun 2013 dengan Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, Nomor Urut 3,
Nomor Urut 5, Nomor Urut 7, dan Nomor Urut 8;
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan, “Tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Bandung
Tahun 2013 dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2013 di
121
Tingkat Kota Bandung Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, bertanggal
dua puluh delapan bulan Juni tahun dua ribu tiga belas. Dengan demikian 3 (tiga)
hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon adalah hari
Senin, 1 Juli 2013, hari Selasa, 2 Juli 2013, dan hari Rabu, 3 Juli 2013, karena hari
Sabtu, 29 Juni 2013, dan hari Minggu, 30 Juni 2013, bukan hari kerja;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2013, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 324/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.10]
Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.11]
Menimbang
bahwa
Pihak
Terkait
mengajukan
eksepsi
yang
menyatakan permohonan Pemohon salah objek (error in objecto) dan permohonan
Pemohon kabur (obscuur libel).
Terhadap eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan bahwa permohonan
Pemohon salah objek (error in objecto), Mahkamah telah mempertimbangkannya
dalam paragraf [3.4] di atas. Berdasarkan pertimbangan pada paragraf tersebut,
eksepsi bahwa permohonan Pemohon salah objek adalah tidak beralasan menurut
hukum. Adapun eksepsi bahwa permohonan Pemohon kabur (obscuur libel),
Mahkamah
akan
mempertimbangkannya
bersama-sama
dalam
pokok
permohonan.
Dalam Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang
bahwa
Pemohon
mendalilkan
Termohon
tiga
kali
mengubah tahapan, program, dan jadwal Pemilukada Kota Bandung Tahun 2013,
122
serta tidak pernah disosialisasikan kepada pasangan calon dan masyarakat. Untuk
membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-5.
Termohon
membantah
dalil
Pemohon
dan
untuk
membuktikan
bantahannya mengajukan Bukti T-87.
Terhadap dalil Pemohon mengenai diubahnya tahapan, program, dan
jadwal Pemilukada Kota Bandung Tahun 2013 oleh Termohon hingga tiga k
Kata Kunci
Maman Budiman,S.H., M.H.;Memet Akhmad Hakim,S.H.;Dr. Absar Kartabrata,S.H., M.Hum.;Mochamad Ridwan Kamil;Oded Muhamad Danial;R. Hikmat Prihadi, S.H.;324/PAN.MK/2013;41/PHPU.D-VI/2008;57/PHPU.D-VI/2008;87/PHPU.D-X/2012;28/PHPU.D-VIII/2010;61/Kpts/KPU-Kota-Kota-011.329135/2013;