Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2010
Tanggal Putusan: 5 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-19
Pemohon
Pemohon : Yusran Amirullah dan Bambang Iman Santoso Kuasa Pemohon : Wirono Dana Bhakti, S.H. dan Abdul Hadi Lubis, S.H. Termohon : KPU Kab. Lampung Timur
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman dan Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pasaman Tahun 2010 yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor
72/Kpts/KPU-Kab-003.435064/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2010 tertanggal 27 April 2010,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 87/Kpts/KPU-
Kab-003.435064/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2010
tertanggal 6 Juli 2010, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pasaman
Nomor
89/Kpts/KPU-Kab-003.435064/2010
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2010 tertanggal 7
Juli 2010;
154
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
155
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara yaitu Pemilukada Kabupaten Pasaman dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 87/Kpts/KPU-
Kab-003.435064/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2010
tertanggal 6 Juli 2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo, sedangkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Pasaman
Nomor
72/Kpts/KPU-Kab-003.435064/2010
tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2010
tertanggal 27 April 2010, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pasaman
Nomor
89/Kpts/KPU-Kab-003.435064/2010
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Umum Kepala
156
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2010 tertanggal 7
Juli 2010 bukan sebagai objek sengketa yang menjadi kewenangan Mahkamah;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut
PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan komisi Pemilihan
Umum Nomor 74/Kpts/KPU-KAB-003.435064/2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2010, Pemohon adalah salah satu Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada Kabupaten
Pasaman dengan Nomor Urut 1;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman ditetapkan oleh
157
Termohon pada hari Selasa, 6 Juli 2010 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pasaman Nomor 87/Kpts/KPU-Kab-003.435064/2010 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2010, sehingga batas waktu pengajuan
permohonan ke Mahkamah adalah hari Jumat, 9 Juli 2010 yang terhitung tiga hari
kerja setelah tanggal penetapan pada 6 Juli 2010;
[3.10] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 275/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang, Pemohon memiliki
kedudukan hukum dan permohonan diajukan masih dalam tenggan
Kata Kunci
Kabupaten Pasaman, Pasangan Calon, Tidak Memenuhi Syarat, Termohon Tidak Verifikasi, Praktik Politik Uang, Termohon Tidak Netral, Ketua dan Anggota KPPS, Keterlibatan Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil
