Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2010

Perkara 87/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 5 Agustus 2010

Tanggal Registrasi: 2010-07-19

Pemohon

Pemohon : Yusran Amirullah dan Bambang Iman Santoso Kuasa Pemohon : Wirono Dana Bhakti, S.H. dan Abdul Hadi Lubis, S.H. Termohon : KPU Kab. Lampung Timur

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Ditolak Seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kabupaten Pasaman, Pasangan Calon, Tidak Memenuhi Syarat, Termohon Tidak Verifikasi, Praktik Politik Uang, Termohon Tidak Netral, Ketua dan Anggota KPPS, Keterlibatan Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil