Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Tanggal Putusan: 27 September 2023
Pemohon
dr. Ludjiono
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma BAB III
Bahasa Negara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035), selanjutnya disebut UU 24/2009, terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok
permohonan
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Mahkamah telah
melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa pokok
17
permohonan pada tanggal 30 Agustus 2023. Dalam persidangan tersebut, dengan
mendasarkan pada Pasal 39 UU MK, Panel Hakim memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
pokok permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021). Selain itu, Panel Hakim memberikan nasihat lebih
lanjut berkenaan dengan permohonan yang dapat diajukan kembali sepanjang
memiliki dasar pengujian atau alasan yang berbeda [vide Pasal 60 UU MK dan
Pasal 78 PMK 2/2021].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 September 2023, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 12 September 2023. Dalam perbaikan permohonan tersebut,
meskipun Pemohon telah menyusun permohonan sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana PMK 2/2021, namun Pemohon tidak juga menguraikan
dengan jelas, antara lain, mengenai kerugian konstitusional Pemohon yang
dikaitkan dengan berlakunya norma yang diajukan pengujian, alasan permohonan
Pemohon sehingga dapat diajukan kembali, serta dasar dan alasan bahwa norma
yang diajukan pengujian tersebut bertentangan dengan norma yang terdapat
dalam UUD 1945.
Lebih lanjut, pada bagian petitum, Pemohon hanya memohon kepada
Mahkamah agar mengabulkan permohonan judicial review/uji materi Bab III
Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang tanpa pasal bentuk simbol
negara yang berbunyi “Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa
lisan dan Bahasa tulis serta Aksara negara ialah Aksara Indonesia” terhadap UUD
1945. Susunan petitum dimaksud tidaklah sesuai dengan susunan petitum yang
lazim dalam suatu permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
[vide Pasal 10 PMK 2/2021]. Kemudian, masih terkait dengan petitum tersebut,
Pemohon melalui surat yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 September
2023, menjelaskan tentang petitum dalam permohonan a quo, yaitu:
18
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Undang-undang a quo bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Terhadap penjelasan tersebut, oleh karena surat dimaksud diterima setelah
pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan
permohonan pada tanggal 12 September 2023 sehingga tidak dipertimbangkan
oleh Mahkamah.
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
tersebut,
menurut
Mahkamah,
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih
lanjut.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
bahasa negara
