Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Januari 2021
Tanggal Registrasi: 2020-10-19
Pemohon
Ardian Aldiano
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Enny Nurbaningsih (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Fransisca (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
27
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062, selanjutnya disebut
UU 35/2009) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
28
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon.
Namun sebelumnya, Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang menjadi alasan
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 111 ayat (2) sepanjang kata
‘pohon’ dan Pasal 114 ayat (2) sepanjang kata ‘pohon’ UU 35/2009 yang
menyatakan:
Pasal 111 ayat (2)
Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 114 ayat (2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika
Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
29
pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga)
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia (vide bukti SIM atas nama Ardian Aldiano)
yang menjelaskan dirinya memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan beranggapan
bahwa hak-hak tersebut potensial dirugikan oleh berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian;
3. Bahwa Pemohon saat ini sedang menjalani persidangan sebagai Terdakwa
dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara Nomor
1285/Pid.Sus/2020/PN Sby karena didakwa telah menanam 27 tanaman ganja
secara hidroponik yang memiliki tinggi tanaman antara 3 sentimeter sampai
dengan 40 sentimeter. Pemohon dituntut oleh Penuntut Umum dengan dakwaan
yang bersifat alternatif, yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU
35/2009 atau dakwaan kedua melanggar Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009, dan
oleh karena itu, Penuntut Umum menuntut Pemohon untuk dijatuhi pidana
penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan
denda sebesar satu milyar rupiah subsidair selama 3 bulan penjara. Selain itu
Pemohon juga merupakan pecandu ganja yang sedang melakukan rehabilitasi
medis;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak diberikannya batasan tafsir kata ‘pohon’
dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 telah
menghilangkan hak konstitusional Pemohon karena keadaan ini menjadi
peluang bagi Penyidik Polri dan Penuntut Umum untuk berbuat sewenang-
wenang dalam melakukan penuntutan terhadap orang atau tersangka yang
kedapatan menanam tanaman ganja dengan tinggi batang 0,5 sentimeter hingga
yang berukuran lainnya, karena berapapun tinggi dari tanaman ganja yang
ditanam kesemuanya disebut sebagai ’pohon’. Hal ini juga menciptakan
disparitas hukum yang dapat dilihat dari beberapa tuntutan hukum maupun
putusan pengadilan yang berbeda terhadap kasus-kasus pidana kepemilikan
tanaman ganja yang melebihi berat 1 kilogram atau 5 (lima) batang pohon;
30
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan kerugian akibat dari
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Disamping
Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas)
antara keduanya, juga adanya anggapan kerugian yang dijelaskan tersebut tersebut
bersifat spesifik dan aktual yang menurut Pemohon disebabkan karena tidak
ditafsirkannya batasan kata ‘pohon’ dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat
(2) yang mengatur pidana bagi setiap
Kata Kunci
Definisi pohon dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 dalam UU Narkotika
