Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011
Tanggal Putusan: 23 Agustus 2011
Tanggal Registrasi: 2011-08-04
Pemohon
Nius Kogoya dan Terry Wanena
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum permohonan Pemohon adalah
keberatan/pembatalan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
73 Tahun 2011 tentang Rekapitulasi dan Prosentase Hasil Penghitungan Suara
Tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya beserta lampiran Berita Acara
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya (Lampiran Model DB 1-KWK.KPU), tanggal
29 Juli 2011 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya
Nomor 74 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Untuk Periode Tahun 2011-2016 pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011, tanggal 29
Juli 2011;
79
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
80
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya
sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2011
tentang Rekapitulasi dan Prosentase Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU
Kabupaten Lanny Jaya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Lanny Jaya beserta lampiran Berita Acara Rekapitulasi
81
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lanny Jaya, tanggal 29 Juli 2011, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lanny Jaya Nomor 18/Kpts/KPU-LJ/Tahun 2011, tanggal 3 Juni 2011
tentang Penetapan Undian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Periode 2011-2016 Menjadi Peserta
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Lanny Jaya Tahun 2011, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1
(vide Bukti P-1);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Lanny Jaya Tahun 2011 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2011 tentang Rekapitulasi dan
82
Prosentase Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya
beserta lampiran Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya, tanggal 29 Juli
2011;
Menimbang bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 1 Agustus 2011; Selasa, 2
Agustus 2011; dan Rabu, 3 Agustus 2011, karena hari Sabtu, 30 Juli 2011 dan
Ahad, 31 Juli 2011, bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2011 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 282/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta permohonan
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan maka Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahka
