Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Putusan: 18 Juli 2025
Pemohon
Leonardo Olefins Hamonangan., S.H. (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H. (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
269
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 7 ayat (1),
Pasal 7 ayat (2) dan frasa “atau sudah kawin” dalam Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 72
ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5863, selanjutnya disebut UU 4/2016)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK; dan
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
270
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan frasa “atau sudah kawin”
dalam Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 4/2016,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit
sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.
271
Pasal 7 ayat (2) UU 4/2016
Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan
di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.
Pasal 7 ayat (3) UU 4/2016
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia
paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 4/2016
Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank
Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7
ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1),
dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:
a. …
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang masing-masing merupakan karyawan swasta (Pemohon
I) serta pedagang UMKM atau wiraswasta (Pemohon II) dan menganggap hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan pekerjaan dan perlindungan yang layak
bagi kemanusiaan serta jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
telah dirugikan dengan berlakunya norma pasal yang dimonkan pengujian
konstitusionalitasnya.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon I menganggap norma pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya berpotensi menyebabkan bertambahnya beban
ekonomi karena sebagai pekerja diwajibkan untuk membayar simpanan
tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3%, padahal gaji Pemohon I
telah
dipotong
sebesar
4%
untuk
membayarkan
iuran
BPJS
Ketenagakerjaan.
b. Bahwa Pemohon I juga menganggap adanya frasa “atau sudah kawin”
dalam Pasal 7 ayat (3) UU 4/2016 berpotensi menyebabkan ketidakpatuhan
272
karena frasa a quo menimbulkan multitafsir terkait waktu yang pasti untuk
mendaftarkan diri menjadi peserta tapera.
c. Bahwa Pemohon II menganggap norma Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf
f UU 4/2016 telah merugikan hak konstitusional Pemohon II karena memuat
norma sanksi yang bersifat memaksa dan tidak terdapat parameter serta
tahapan yang jelas dalam penerapannya sehingga rawan disalahgunakan.
Setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan
hukum para Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma suatu undang-
undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terhadap anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon, menurut Mahkamah, adalah bersifat spesifik dan
potensial karena dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalnya oleh para Pemohon, khususnya terhadap adanya kewajiban
menjadi peserta Tapera yang akan berlaku pada tahun 2027, berpotensi menambah
beban pengeluaran secara ekonomi para Pemohon. Oleh sebab itu, anggapan
kerugian hak konstitusio
Kata Kunci
Peserta Tapera
