Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana)
Tanggal Putusan: 18 Januari 2023
Pemohon
Robiyanto
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
89
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
78 ayat (1) angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut
KUHP) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
90
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, yang rumusan adalah
sebagai berikut:
Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP:
“Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. ....
2. dst.
91
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pembukaan UUD 1945 pada Alinea keempat, Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-6]
dan juga sebagai ahli waris dari korban tindak pidana pembunuhan, yaitu orang
tua Pemohon yang bernama Taslim alias Cikok [vide bukti P-8]. Alm. Taslim
meninggal dunia dengan cara dibunuh dan atas tindakan pembunuhan tersebut
dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol:LP/25/IV/2002, bertanggal 14 April 2002
serta telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka yang 2 (dua) orang
diantaranya telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas)
tahun sedangkan 5 (lima) orang tersangka lainnya masuk kedalam daftar
pencarian orang;
4. Bahwa sebagai ahli waris, Pemohon melalui Laporan Polisi Nomor: LP-
A/82/IX/2020/KEPRI/RESKRIM-RES Karimun, bertanggal 8 September 2020.
Hal ini dilakukan dengan tujuan mencari tahu perkembangan kasus hukum
terhadap 5 (lima) orang tersangka lainnya atas tindak pidana pembunuhan Alm.
Taslim. Namun pada tanggal 4 November 2020 penyidikan tindak pidana
tersebut dihentikan dengan alasan demi hukum. Menurut Pemohon, dirinya
mengalami kerugian secara aktual menurut penalaran yang wajar dirugikan
dengan tidak dilanjutkannya penyidikan terhadap tersangka tindak pidana
pembunuhan terhadap Alm. Taslim karena ketentuan Pasal 78 ayat (1) angka 4
KUHP;
5. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP tidak
memberikan kepastian hukum dan tidak mencerminkan prinsip keadilan
sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea keempat,
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
6. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan Pemohon a quo,
maka kerugian hak konstitusional yang di dalilkan oleh Pemohon tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
92
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal
78 ayat (1) angka 4 KUHP. Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan
tersebut bersifat spesifik dan aktual terjadi. Disamping itu, anggapan kerugian hak
konstitusional yang dijelaskan Pemohon tersebut memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi dan tidak lagi terjadi. Dengan
demikian terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 78 ayat (1) angka 4
KUHP bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 pada Alinea keempat, serta
ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, daluwarsa masa penuntutan 18 (delapan belas)
tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, tidak memberikan hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama
Kata Kunci
daluwarsa penuntutan, daluwarsa seumur hidup, pertangganjawaban negara, setelah daluwarsa
