Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2018
Tanggal Registrasi: 2018-10-16
Pemohon
Alungsyah, S.H. Kuasa Hukum : Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Aswanto (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
nya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[[Pasal 60 ayat (1)]]:
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
10. Bahwa dikemudian hari Pemohon berpotensi secara pasti akan mengalami ketidakpastian dan ketiadaan perlindungan hukum sebagai pihak yang menjalankan kuasa hukum dari klien, karena tertundanya permohonan uji materiil yang dimohonkan Pemohon ke [[MA]], karena ada UU yang sedang diuji ke [[MK]], akibat dari berlakunya pasal a quo.
11. Bahwa Pemohon mengalami kerugian spesifik sebagai Advokat, yaitu dapat berpotensi dikenai sanksi sebagaimana diatur [[Pasal 6 huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat yang berbunyi:
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
Ancaman sanksi ini diakibatkan proses penundaan pengujian hak uji materiil di [[MA]] yang tidak kunjung diputus, karena UU yang dijadikan batu uji di MA terus-menerus dilakukan pengujian di MK, tanpa ada kaitannya dengan norma yang diuji oleh klien Pemohon. Padahal waktu pengajuan uji materiil di MA, tidak ada satu-pun pasal UU yang dijadikan batu ujinya sedang diuji di MK. Namun setelah didaftar, tiba-tiba ada banyak pengujian UU yang dijadikan batu uji di MA, diuji juga di MK, sehingga oleh pasal a quo, permohonan uji materiil Pemohon di MA ditunda, meski tidak ada keterkaitan. Pada kondisi ini Pemohon tidak bisa menjelaskan secara terukur dan rasional (legal reasoning) kepada klien tentang keadaan ini, karena tidak ada jangka waktu pengujian UU di MK dan akan berlanjut terus menerus. Oleh karenanya pasal a quo melanggar hak konstitusional Pemohon berupa perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]].
12. Bahwa apabila [[Pasal 55]] UU MK sepanjang frasa “undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut”, dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang menjadi dasar pengujian dan/atau yang dinilai berkaitan”, maka kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi.
13. Bahwa dengan demikian, Pemohon memenuhi ketentuan [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] UU MK dan Putusan MK Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Putusan MK Nomor [[11/PUU-V/2007]], sehingga Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan Permohonan.
III.
ALASAN PERMOHONAN
III.1.
Permohonan Pemohon Memiliki Alasan Konstitusional yang Berbeda (Tidak Nebis in Idem)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan norma [[Pasal 60]] UU MK, yang menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(
