Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 22 Januari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-09-03
Pemohon
Forum Perjuangan Honorer Indonesia (FPHI),
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Patrialis Akbar (A), Dewi Nurul Savitri (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
## Majelis Hakim
### Rapat Permusyawaratan Hakim (22 Oktober 2014)
- [[Hamdan Zoelva]] (Ketua merangkap Anggota)
- [[Arief Hidayat]], [[Wahiduddin Adams]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Muhammad Alim]], [[Aswanto]], [[Maria Farida Indrati]], [[Anwar Usman]], dan [[Patrialis Akbar]] (Anggota)
### Sidang Pleno (22 Januari 2015)
- [[Arief Hidayat]] (Ketua merangkap Anggota)
- [[Anwar Usman]], [[Wahiduddin Adams]], [[Muhammad Alim]], [[Maria Farida Indrati]], [[Patrialis Akbar]], [[I Dewa Gede Palguna]], dan [[Suhartoyo]] (Anggota)
- Panitera Pengganti: Dewi Nurul Savitri
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] - Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
- [[Pasal 28C ayat (1) UUD 1945]] - Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
- [[Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]] - Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil
- [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]] - Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- [[Pasal 28H ayat (2) UUD 1945]] - Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
- [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]] - Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
- [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]] - Pembatasan hak dengan undang-undang
- [[Pasal 30 ayat (1), (3), (4) UUD 1945]] - Pertahanan dan keamanan negara
- [[Pasal 34 ayat (2) UUD 1945]] - Jaminan sosial
### Catatan Penting
Meskipun batu uji yang disebutkan sangat luas (13 pasal [[UUD 1945]]), Mahkamah tidak sampai pada pertimbangan substansi karena permohonan dinyatakan kabur. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan dengan terlalu banyak pasal yang diuji dan batu uji yang luas tanpa uraian yang fokus dan terperinci justru kontraproduktif bagi kepentingan Pemohon.
### Status
**Tidak Dapat Diterima** -- Permohonan kabur (*obscuur libel*), posita dan petitum tidak sejalan, serta dalil Pemohon sesungguhnya berupa sengketa antar-peraturan perundang-undangan yang bukan kewenangan [[MK]].
