Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 86/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 30 Januari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-10-16

Pemohon

1. Viktor Santoso Tandiasa, S.H; 2. Denny Rudini, S.H; 3. Kurniawan.

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian [[UU No. 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap [[UUD 1945]] untuk dimuat dalam Berita Negara. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono. [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-10, sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Bukti P-2 : Fotokopi [[UUD 1945]]; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi (FKHK) Dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor. AHU-220.AH.01.07; Bukti P-4 : Fotokopi Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Viktor Santoso Tandiasa, S.H. dan Okta Heriawan, S.H. mewakili Forum Kajian Hukum dan Konstitusi; Bukti P-5 : Fotokopi Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II Joko Widarto, S.H., M.H.; Bukti P-6 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7 ayat (1)]] - [[Pasal 7 ayat (1) huruf b]] - [[Pasal 2]] - [[Pasal 4]] - [[Pasal 9]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->

Pertimbangan Hukum