Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 30 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-10-16
Pemohon
1. Viktor Santoso Tandiasa, S.H; 2. Denny Rudini, S.H; 3. Kurniawan.
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian [[UU No. 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap [[UUD 1945]] untuk dimuat dalam Berita Negara.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-10, sebagai berikut:
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Bukti P-2
:
Fotokopi [[UUD 1945]];
Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi (FKHK) Dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor. AHU-220.AH.01.07;
Bukti P-4
:
Fotokopi Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Viktor Santoso Tandiasa, S.H. dan Okta Heriawan, S.H. mewakili Forum Kajian Hukum dan Konstitusi;
Bukti P-5
:
Fotokopi Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II Joko Widarto, S.H., M.H.;
Bukti P-6
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7 ayat (1)]]
- [[Pasal 7 ayat (1) huruf b]]
- [[Pasal 2]]
- [[Pasal 4]]
- [[Pasal 9]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 7 ayat (1) huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
