Pemohon
1. Yayasan Dompet Dhuafa
2. Yayasan Rumah Zakat Indonesia
3. Yayasan Yatim Mandiri
4. Yayasan Portal Infaq
5. Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang
6. Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM)
7. Yayasan Harapan Dhuafa Banten
8. Lembaga Manajemen Infaq (LMI)
9. YPI Bina Madani Mojokerto
10. Rudi Dwi Setiyanto
11. Arif Rahmadi Haryono
12. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
13. Sylviani Abdul Hamid
Kuasa Hukum:
Heru Susetyo, S.H., L.LM., M.Si., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi Mardian Wibowo
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
memohon
pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255, selanjutnya disebut UU
23/2011), yaitu:
Pasal 5 ayat (1)
: “Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah
membentuk BAZNAS”.
Pasal 5 ayat (2)
: “BAZNAS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berkedudukan di ibu kota negara”.
Pasal 5 ayat (3)
: “BAZNAS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
lembaga
pemerintah
nonstruktural
yang
bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Menteri”.
Pasal 6
: “BAZNAS
merupakan
lembaga
yang
berwenang
melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional”.
Pasal 7 ayat (1)
: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat;
82
b. pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat;
c. pengendalian
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan
dan
pertanggungjawaban
pelaksanaan
pengelolaan zakat”.
Pasal 7 ayat (2)
: “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS
dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 7 ayat (3)
: “BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara
tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun”.
Pasal 17
: “Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,
masyarakat dapat membentuk LAZ”.
Pasal 18 ayat (1)
: “Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri”.
Pasal 18 ayat (2)
: “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam
yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan
sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki
kemampuan
teknis,
administratif,
dan
keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f.
bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi
kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
83
Pasal 19
: “LAZ
wajib
melaporkan
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah
diaudit kepada BAZNAS secara berkala”.
Pasal 38
: “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku
amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau
pendayagunaan zakat tanpa ijin pejabat yang berwenang”.
Pasal 41
: “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
terhadap UUD 1945, yaitu:
Pasal 28C ayat (2)
: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
Pasal 28D ayat (1)
: “Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28E ayat (2)
: “Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya”.
Pasal 28E ayat (3)
: “Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal 28H ayat (2)
: “Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Pasal 28H ayat (3)
: “Setiap
orang
berhak
atas
jaminan
sosial
yang
memungkinkan
pengembangan
dirinya
secara
utuh
sebagai manusia yang bermartabat”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
84
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal
38, dan Pasal 41 UU 23/2011 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
85
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
menge
Kata Kunci
pengelolaan zakat,perizinan pengelolaan zakat, badan amil zakat, lembaga amil zakat, sentralisasi pengelolaan zakat, kriminalisasi amil zakat, Baznas, UU 23 Tahun 2011