Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 16 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2011-12-08
Pemohon
1. Muhidin Sapdiana 2. Dulkarim 3. Deden 4. A. Zulvan Kurniawan 5. Indra Gunawan W 6. Rini
Majelis Hakim
Anwar Usman Maria Farida Indrati Ahmad Fadlil Sumadi Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditarik kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Muhidin Sapdiana, dan kawan-kawan (Pemohon I) dan A. Zulvan Kurniawan dan kawan-kawan (Pemohon II), berdasarkan Surat Kuasa Pemohon I dan Pemohon II, bertanggal 22 November 2011 dan 2 Januari 2012, memberi kuasa kepada Otong Satyagraha, S.H, adalah Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum, beralamat di Kantor Advokat “Otong Satyagraha, S.H., & Partners”, Jalan Dr. Sutomo 14 Yogyakarta, bertindak atas nama pemberi kuasa, dengan permohonan bertanggal 23 November 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 November 2011 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Nomor 86/PUU-IX/2011 pada tanggal 8 Desember 2011, perihal Permohonan Pengujian Pasal 115 ayat (1) beserta Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Permohonan Registrasi Nomor 86/PUU-IX/2011 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 645/TAP.MK/ 2011 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan Nomor 86/PUU-IX/2011, bertanggal 8 Desember 2011; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 647/TAP.MK/2011 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama 2 untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 21 Desember 2011; c. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 Mei 2012 telah menerima surat dari para Pemohon, bertanggal 8 Mei 2012 yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 86/PUU-IX/2011; d. bahwa terhadap pencabutan permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2012, telah menetapkan pencabutan permohonan dengan registrasi Nomor 86/PUU-IX/2011 beralasan menurut hukum, oleh karena itu pencabutan tersebut dapat dikabulkan; e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: - Mengabulkan pencabutan permohonan para Pemohon; 3 - Permohonan dengan register Nomor 86/PUU-IX/2011 perihal Permohonan Pengujian Pasal 115 ayat (1) beserta Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dicabut (ditarik kembali); - Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 115 ayat (1) beserta Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal enam belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua belas, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Eddy Purwanto sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd Moh. Mahfud MD. 4 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd Achmad Sodiki ttd Anwar Usman ttd Maria Farida Indrati ttd Ahmad Fadlil Sumadi ttd Hamdan Zoelva ttd Harjono ttd M. Akil Mochtar PANITERA PENGGANTI, ttd Eddy Purwanto
Kata Kunci
Kesehatan; pencabutan permohonan; tidak dapat diajukan kembali.
