Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013
Tanggal Putusan: 24 Juli 2013
Tanggal Registrasi: 2013-07-05
Pemohon
Drs. Sumardi, M.Pd dan Dimyati Dahlan, S.Sos (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Ali Fahrudin, SH., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Saiful Anwar
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun, bertanggal dua puluh enam,
bulan Juni, tahun dua ribu tiga belas;
106
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah
107
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk
memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004,
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Madiun
Tahun 2013 sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun, bertanggal Dua puluh enam,
bulan Juni tahun dua ribu tiga belas, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008) Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada
108
adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta
Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Madiun Tahun 2013 Nomor Urut 4 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Madiun Nomor 28/Kpts/KPU-Kab/014.329769/2013
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Sebagai Peserta Peserta
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2013, tanggal 30 Mei
2013, oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Madiun Tahun 2013 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Madiun, bertanggal Dua puluh enam, bulan Juni tahun dua ribu tiga
belas;
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Kamis, 27 Juni 2013, Jum’at, 28
Juni 2013, dan Senin, 1 Juli 2013, karena hari Sabtu, 29 Juni 2013, dan hari
Minggu, 30 Juni 2013, bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2013 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 322/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
109
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan Pemohon diajukan dalam
tenggang waktu yang ditentukan, maka untuk selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait dalam jawaban tertulisnya telah mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya mengemukakan bahwa:
1.
Permohonan Pemohon bukan kewenangan Mahkamah karena tidak
menyangkut sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada;
2.
Permohonan Pemohon kabur, karena antara posita dan petitum tidak
berkaitan, posita permohonan Pemohon terkait dengan hukum pidana, hukum
perdata, dan hukum administrasi, serta petitum Pemohon tidak ada dalam
posita;
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak
Terkait tersebut, Mahkamah berpendapat:
1. Bahwa sebagaimana putusan-putusan Mahkamah terkait dengan objek
permohonan, Mahkamah dapat memutus tidak hanya berkait dengan
penghitungan suara namun juga proses yang mempengaruhi perolehan suara
(vide
Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tanggal 2 Desember 2008
Pemilukada Provinsi Jawa Timur dan putusan-putusan sesudahnya). Oleh
karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa permohonan Pemohon
bukan kewenangan Mahkamah, tidak beralasan hukum;
2. Bahwa eksepsi yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon kabur,
menurut
Mahkamah
ekse
Kata Kunci
Ali Fahrudin, SH.;KASYAF LAW FIRM;JB Rahardjo, SH.;Julianto P. Hasiholan, SH.;H. Muhtarom, S.Sos;Drs. H. Iswanto, M.Si.;R. Indra Priangkasa, SH.;322/PAN.MK/2013;41/PHPU.D-VI/2008;57/PHPU.D-VI/2008;87/PHPU.D-X/2012;29/BA/V/2013;25/Kpts/KPU-Kab-014.329769/2013;28/Kpts/KPU-Kab-014.329769/2013
