Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 3 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-19
Pemohon
Pemohon : H. Syafrizal dan H. Saidal Masfyudin Kuasa Pemohon : Rahmat Wartira, S.H. dan Rinaldi, S.H. Termohon : KPU Kab. Pesisir Selatan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon I dan
Pemohon II adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 44/Kpts/KPU-Kab-003434945/2010 tentang
125
Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2010
bertanggal 6 Juli 2010;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait mengajukan
eksepsi terkait dengan objek perselisihan hasil Pemilukada dan tenggang waktu
pengajuan permohonan, maka Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih
dahulu eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait dimaksud;
Dalam Eksepsi
[3.3] Menimbang bahwa alasan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait
adalah sebagai berikut:
Eksepsi Termohon
1.
Dalil Pemohon I dan Pemohon II yang mempersoalkan Surat Keputusan KPU
Nomor 44/Kpts/KPU-Kab-003434945/2010 tentang Penetapan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2010, bertanggal 6 Juli 2010,
bukanlah objek yang dapat diajukan permohonan keberatan di Mahkamah
Konstitusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008) juncto Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 12/2008) menyatakan bahwa
“Permohonan adalah pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil
penghitungan suara Pemilukada.”;
2.
Termohon telah melaksanakan penetapan hasil rekapitulasi pemilukada
sebagaimana yang diatur dalam SK KPU Nomor 13/Kpts/KPU-Kab-
003434945/2009 tentang Penetapan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, yaitu
pada hari Senin tanggal 5 Juli 2010 dalam rapat pleno terbuka KPU Pesisir
Selatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pada hari itu juga
sekitar pukul 17.00 WIB. (Bukti T-2);
3.
Terhadap dalil Pemohon I yang menyatakan bahwa Pemohon tidak pernah
menerima SK KPUD Nomor 43/Kpts/KPU-Kab-003434945/2010 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun
126
2010, tidaklah menjadi kewajiban Termohon untuk menyerahkannya. Bahwa
secara yuridis, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU 32/2004
sebagaimana telah diubah dengan UU 12/2008, meskipun Pemohon tidak
mengetahui surat keputusan KPUD tentang penetapan rekapitulasi hasil
pemilukada, Pemohon dapat mengacu dan berpedoman kepada hari
diumumkan dan dibacakannya hasil rekapitulasi a quo;
4.
Termohon menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai Calon Terpilih
Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2010-2015, pada hari Selasa
tanggal 6 Juli Tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan KPUD Kabupaten
Pesisir Selatan Nomor 44/Kpts/KPU-Kab-003434945/2010 tentang Penetapan
Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2010;
5.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka jelas dan tegas dapat
dikatakan bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan oleh Pemohon I dan
Pemohon II tidaklah tepat (error in objecto). (vide putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PHPU.D-VIII/2010, Nomor 62/PHPU.D-VIII/2010 dan
Nomor 69/PHPU.D-VIII/2010);
6.
Pemohon II telah keliru dan tidak konsisten dalam memberikan nama Surat
Keputusan KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 44/Kpts/KPU-Kab-
003434945/2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala
Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2010. Di dalam objek permohonannya
Pemohon II tidak mengutip dan menuliskan SK tersebut sebagaimana yang
Termohon terbitkan, namun di dalam uraian permohonan selanjutnya
Pemohon II menuliskannya sebagai berikut: Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 44/Kpts/KPU-Kab-003434945/2010
tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010 (vide permohonan
Pemohon II halaman 4);
7.
Merujuk kepada Pasal 5 PMK 15/2008, Termohon telah melaksanakan rapat
pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah pada hari Senin tanggal 5 Juli 2010. Termohon telah
memberikan undangan kepada Pasangan Calon, Panwas Pilkada Kabupaten
Pesisir Selatan, dan instansi terkait seperti Muspida dan lain-lain, untuk
menghadiri rapat pleno tersebut (Bukti T-3, Bukti T-4, dan Bukti T-5);
127
8.
Kegiatan rapat pleno KPU tersebut dihadiri oleh seluruh Saksi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, masing-masing ialah: Dahnul selaku Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 sesuai dengan Surat Mandat Nomor
68/SM/KPS/VI/2010 bertanggal 28 Juni 2010 (Bukti T-6); Tomi Estrada, SE
selaku Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 sesuai dengan Surat Mandat
Nomor 032/TK-NADI/MDT./A/VII/2010 bertanggal 5 Juli 2010 (Bukti T-7); Drs.
Erman Bachtiar selaku Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 sesuai dengan
Surat Mandat Nomor 1933/Mandat/TK-Syafsa/7/2010 bertanggal 3 Juli 2010
(Bukti T-8); Fadris selaku Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 sesuai dengan
Surat Mandat Nomor 02/IN-PPP-Plus/VI/2010 bertanggal 25 Juni 2010 (Bukti
T-9); Sabaruddin selaku Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 sesuai dengan
Surat Mandat Nomor SM/01/Koalisi Perubahan/Pessel/VII/2010 bertanggal 5
Juli 2010 (Bukti T-10). Kehadiran ditandai dengan pengisian daftar hadir oleh
semua saksi (Bukti T-11), PPK Kecamatan (Bukti T-12), Panwas Kecamatan
Pemilukada Kabupaten Pesisir Selatan (Bukti T-13), dan undangan lainnya
(Bukti T-14);
9.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan
wakil kepala menghasilkan dokumen berupa Model DB-KWK.KPU (Berita
Acara Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2010) (Bukti T-17), Model DB1-KWK.KPU (Catatan Pelaksanaan
Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010) (Bukti T-18) serta
lampiran Model DB1-KWK.KPU (Sertifikat Rekapitulasi hasil Penghitungan
Suara pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir
Selatan Tahun 2010) (Bukti T-19). Semua dokumen tersebut telah
ditandatangani pada hari Senin tanggal 5 Juli 2010 oleh semua anggota KPU
Kabupaten Pesisir Selatan dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2;
10. Bahwa hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Surat
Keputusan
KPUD
Nomor
43/Kpts/KPU-Kab-003434945/2010
tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2010 bertanggal 5 Juli 2010;
11. Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh
128
Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi,
serta
Penetapan
Calon
Terpilih,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan, KPU telah menyerahkan satu
rangkap salinan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada
Marjoni, S.Ag selaku Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Tomi Estrada,
SE selaku Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Drs. Erman Bachtiar selaku
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Indra Jaya selaku Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 5, dan Novrizal selaku Ketua Panwaslu Pilkada Kabupaten
Pesisir Selatan, pada hari Senin tanggal 5 Juli 2010. (Bukti T-20);
12. Pemohon I mendaftarkan permohonannya pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2010
pada pukul 09.22 WIB, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
dari Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 273/PAN.MK/2010 yang
notabene berselang waktu 4 (empat) hari semenjak Penetapan Rekapitulasi
Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan
Tahun 2010, yang dilaksanakan dalam sidang pleno terbuka KPUD Kabupaten
Pesisir Selatan tanggal 5 Juli 2010, di GOR H. Zaini Zen, Painan, yang
seharusnya secara
Kata Kunci
PHPUD; Kabupaten Pesisir Selatan; Provinsi Sumatera Barat; Tahun 2010;Drs. H. Syafrizal, MM, Dt. Nan Batuah;H. Saidal Masfiyudin;Bakri Bakar, SH, MBA;Risnaldi, Sag.MM;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan;Kesalahan administrasi;DPT;Pelanggaran; Terstruktur; Sistematis;Masif
