Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 September 2022
Pemohon
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
24
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
25
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon, Perludem, menjelaskan atau menguraikan dirinya sebagai
badan hukum privat berupa organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya
masyarakat yang bergiat mendorong pelaksanaan pemilihan umum demokratis
serta mendorong demokratisasi di Indonesia. Uraian demikian dibuktikan
Pemohon dengan mengajukan alat bukti berupa Akta Notaris Gunawan
Budilaksono, S.H., M.Kn. mengenai Pendirian Yayasan Perludem, bertanggal
15 November 2011, Nomor 279; Akta Notaris Heru Siswanto, S.H., M.Kn.
mengenai Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Perludem, bertanggal 9
Juli 2020, Nomor 3; serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
AHU-AH.01.06-0018748,
perihal
Penerimaan
Perubahan
Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Perludem, bertanggal 15
Juli 2020 (vide Bukti P-3);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pilkada yang secara
redaksional selengkapnya menyatakan:
Pasal 157 ayat (1)
“Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan
khusus.”
Pasal 157 ayat (2)
“Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.”
Pasal 157 ayat (3)
“Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan
diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan
peradilan khusus.”
3. Bahwa Pemohon menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
26
Pasal 22E ayat (1)
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 24C ayat (1)
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
4. Bahwa sebagaimana diuraikan Pemohon hak konstitusional tersebut berpotensi
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UU Pilkada karena ketentuan a quo yang memerintahkan pembentukan badan
peradilan khusus untuk menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan,
ternyata hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Belum dibentuknya badan
peradilan khusus tersebut menurut Pemohon berpotensi menggagalkan salah
satu tahap dalam proses penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota, yaitu tahapan penyelesaian perselisihan hasil pilkada. Hal demikian
potensial mengakibatkan pula upaya dan aktivitas Pemohon dalam mendorong
terwujudnya MK sebagai peradilan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah
menjadi sia-sia;
5. Bahwa menurut Pemohon Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pilkada
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 24C ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan bilamana ketentuan dalam Pasal 157
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pilkada dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka potensi kerugian Pemohon akibat berlakunya ketentuan
a quo tidak akan terjadi;
6. Bahwa setelah mencermati uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum dan
alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai Pemohon memang benar badan
hukum privat, yaitu organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya
masyarakat bernama Perludem, yang bergiat mendorong pelaksanaan
pemilihan umum demokratis ser
Kata Kunci
badan peradilan khusus, rezim pemilihan, pemilihan umum nasional, pemilihan kepala daerah, penghapusan pembedaan rezim, kewenangan mengadili pilkada
