Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Tanggal Putusan: 19 Mei 2020
Tanggal Registrasi: 2019-12-30
Pemohon
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dkk.
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Saldi Isra (A), Wahiduddin Adams (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606, selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
72
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
73
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 76 huruf
a UU Perlindungan Anak. yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Dalam
rangka
meningkatkan
efektivitas
pengawasan
penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang
ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen.
(2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi
Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis
untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan
Anak di daerah.
Pasal 76 huruf a
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan
pemenuhan Hak Anak;
b.
...
2. Bahwa Pemohon I adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang
merupakan lembaga negara (Sic!), dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 74
UU Perlindungan Anak jo Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2016
tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dengan keanggotaan yang
diangkat terakhir berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
77/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
Periode
2014-2017
dan
Pengangkatan
Anggota
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022 bertanggal 15 Juni 2017.
Pemohon I, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Susanto, M.A. selaku Ketua KPAI
74
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia, yang pada pokoknya menyatakan,
Ketua KPAI mempunyai tugas mewakili KPAI secara organsasi di dalam dan di
luar serta di lembaga Peradilan, kecuali ada keputusan lainnya [vide Bukti P-
3A];
3. Bahwa Pemohon II adalah Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh
(KPPAA) yang merupakan komisi bersifat independen dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di
Provinsi Aceh, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor
85 Tahun 2015 tentang Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh,
tanggal 30 Desember 2015 [vide Bukti P-4], dalam hal ini diwakili oleh Ayu
Ningsih, S.H., dalam jabatan selaku Komisioner/Wakil Ketua KPPAA [vide
Bukti P-5], yang berwenang bertindak mewakili KPPAA berdasarkan Rapat
Pleno KPPAA sesuai dengan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor
006/V/RP/KPPAA/2019, tanggal 13 Mei 2019 [vide Bukti P-5A];
4. Bahwa Pemohon III adalah Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak
Daerah Provinsi Kalimantan Barat (KPPAD Provinsi Kalimantan Barat) yang
merupakan komisi bersifat independen dalam melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Provinsi
Kalimantan Barat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Kalimantan Barat Nomor 276/DPP-PA/2018 tentang Pembentukan Komisi
Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Periode 2018-2023 tanggal 11 Mei 2018 [vide Bukti P-6], dalam hal ini diwakili
oleh Alik Ruslaini Rosyad, S.T., selaku Komisioner/Anggota KPPAD Provinsi
Kalimantan Barat, yang berwenang bertindak mewakili KPPAD Provinsi
Kalimantan Barat, berdasarkan hasil Rapat Pleno KPPAD Provinsi Kalimantan
Barat tanggal 2 Mei 2019 [vide Bukti P-6A];
5. Bahwa Pemohon IV adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota
Bogor (KPAID Kota Bogor) yang merupakan komisi bersifat independen dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan
hak anak di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Walikota Bogor Nomor 463.45-144 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor
75
Periode 2017-2022 tanggal 14 Maret 2017, yang diubah dengan Keputusan
Walikota Bogor Nomor 463.45-184 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Wakil
Ketua II dan Anggota Bidang Hak Sipil Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kota Bogor Periode 2017-2022, tanggal 7 Agustus 2018 [vide Bukti P-7],
dalam hal ini diwakili oleh Dudih Syiaruddin, S.Sos, M.M., selaku
Kata Kunci
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
