Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 85/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 20 September 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-28

Pemohon

PT. Bandung Raya Indah Lestari, yang diwakili oleh Yoseph Soenaryo sebagai Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada Syaefullah Hamid, S.H., M.H., dkk.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Manahan MP Sitompul (A), I Dewa Gede Palguna (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibuatnya; 4. kekuasaan untuk menguji saksi-saksi, untuk memaksa saksi untuk hadir, dan untuk mendengar para pihak dalam persidangan; 5. kekuasaan untuk menegakkan keputusan atau menjatuhkan sanksi hukuman. UU 5/1999 memang tidak secara eksplisit menyebut KPPU sebagai pengadilan, namun dengan merefer kriteria-kriteria tersebut di atas, KPPU adalah quasi judisial-semi pengadilan. Beberapa ketentuan yang menegaskan kedudukan KPPU sebagai semi pengadilan adalah ketentuan [[Pasal 35 huruf a]], huruf b, huruf c, dan huruf d, serta [[Pasal 36 huruf c]], huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h UU 5/1999. Sebagai lembaga semi pengadilan, sanksi yang berupa tindakan administrasi dan sanksi hukum (pidana kurungan) yang dapat dijatuhkan oleh KPPU kepada pihak yang melanggar norma UU 5/1999 adalah sebagaimana diatur dalam [[Pasal 47]], [[Pasal 48]], dan [[Pasal 49]]. Terhadap sanksi yang diatur dalam UU 5/1999 sekurang-kurangnya menunjuk 2 (dua) hal, yaitu: 1. UU 5/1999 merupakan Administrative Penal Law. Artinya Hukum Pidana merupakan instrumentalia untuk meng-efektifkan sanksi hukum lainnya, seperti sanksi administrasi atau perdata. Dengan demikian, sanksi pidana adalah Ultimum Remedium, setelah sanksi administrasi atau perdata dijatuhkan sebagai Primum Remedium; 2. UU 5/1999 menerapkan sanksi secara komulatif atau bersama-sama antara Hukum Administrasi dengan Hukum Pidana ke dalam bentuk komulasi internal dan komulasi eksternal. Komulasi internal merupakan penerapan dua atau lebih sanksi administrasi secara bersama-sama, misalnya pengenaan denda dan atau pencabutan izin, sedangkan komulasi eksternal merupakan penerapan sanksi administrasi bersama-sama dengan sanksi pidana. Menunjuk konstatasi yang demikian itu, tampak bahwa sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Bahkan ten Berge menyebutkan bahwa sanksi merupakan inti dari penegakkkan hukum dalam Hukum Administrasi Negara. Terlebih di tengah masyarakat perdagangan dan perindustrian yang berkembang dewasa ini, keberadaan sanksi administrasi semakin penting artinya. Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidarta, di dalam kehidupan masyarakat masa kini di mana segala bentuk usaha besar dan kecil bertambah memainkan peranan penting di dalam kehidupan masyarakat, maka sanksi administrasi memainkan peranan yang penting. Sanksi administrasi yang dapat berbentuk penolakan pemberian izin setelah dikeluarkannya izin sementara (preventif) atau mencabut izin yang telah diberikan (represif), jauh lebih efektif untuk memaksa orang mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur usaha dan industri, seperti halnya UU 5/1999. Itulah sebabnya mengapa dalam UU 5/1999 sanksi administratif lebih diutamakan sebagai Primum Remedium dibandingkan dengan sanksi pidana sebagai Ultimum Remedium. Keempat, Fungsi Regulatory [[Pasal 35 huruf f]] menentukan bahwa salah satu tugas KPPU adalah “Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan