Langsung ke konten

Pengujian UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun [Pasal 1 angka 21, Pasal 59 ayat (1) beserta Penjelasan, ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 74 ayat (1), ayat (2), Pasal 75 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 76, dan Pasal 77 ayat (2)]

Perkara 85/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 14 Desember 2016

Tanggal Registrasi: 2015-07-08

Pemohon

1. Eva Kristanti; 2. Rusli Usman; 3. Danang Surya Winata; 4. Ikhsan Kuasa Pemohon: Muhammad Joni, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Aswanto (K) Patrialis Akbar (A) Wahiduddin Adams (A) Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun