Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 85/PUU-XI/2013 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 18 Februari 2015

Tanggal Registrasi: 2013-10-16

Pemohon

1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2. Al Jami`yatul Washliyah, 3. Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK), 4. Perkumpulan Vanaprastha; 5. Drs. H. Amidhan., dkk kuasa kepada Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim (K), Harjono (A), Patrialis Akbar (A) Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

yang berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air bertentangan secara keseluruhan dengan [[UUD 1945]] 3. Menyatakan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atau menjatuhkan putusan alternatif, yaitu: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan [[Pasal 6]], [[Pasal 7]], [[Pasal 8]], [[Pasal 9]], [[Pasal 10]], [[Pasal 26]], [[Pasal 29 ayat (2)]] dan ayat (5), [[Pasal 45]], [[Pasal 46]], [[Pasal 48 ayat (1)]], Pasal 49 ayat (1), Pasal 80, Pasal 91, dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air adalah bertentangan dengan [[UUD 1945]]; 3. Menyatakan Menyatakan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 26, Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 80, Pasal 91, dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atau apabila Majelis Hakim pada [[Mahkamah Konstitusi]] mempunyai keputusan lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air; 2. Bukti P-2 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama M. Sirajuddin Syamsuddin; 3. Bukti P-3 : ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 6]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 8]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->

Pertimbangan Hukum