Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 18 Februari 2015
Tanggal Registrasi: 2013-10-16
Pemohon
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2. Al Jami`yatul Washliyah, 3. Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK), 4. Perkumpulan Vanaprastha; 5. Drs. H. Amidhan., dkk kuasa kepada Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim (K), Harjono (A), Patrialis Akbar (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air bertentangan secara keseluruhan dengan [[UUD 1945]]
3. Menyatakan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atau menjatuhkan putusan alternatif, yaitu:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 6]], [[Pasal 7]], [[Pasal 8]], [[Pasal 9]], [[Pasal 10]], [[Pasal 26]], [[Pasal 29 ayat (2)]] dan ayat (5), [[Pasal 45]], [[Pasal 46]], [[Pasal 48 ayat (1)]], Pasal 49 ayat (1), Pasal 80, Pasal 91, dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air adalah bertentangan dengan [[UUD 1945]];
3. Menyatakan Menyatakan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 26, Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 80, Pasal 91, dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim pada [[Mahkamah Konstitusi]] mempunyai keputusan lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi KTP Pemohon atas nama M. Sirajuddin Syamsuddin;
3. Bukti P-3
:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 6]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 8]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah yang telah disampaikan dalam pertimbangan hukum yang dijadikan dasar atau alasan putusan. Sehingga, apabila Undang-undang a quo dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah di atas, maka terhadap Undang-undang a quo tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali (conditionally constitutional)" (Putusan MK Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 hlm. 495) 11. Oleh karena itu para Pemohon mengajukan pengujian Undang-Undang a quo kembali, dikarenakan apa yang telah ditentukan lingkup penafsiran mengenai Undang-Undang a quo telah diselewengkan secara normatif yang juga akan berdampak dalam teknis dan pelaksanaannya. Faktanya terbukti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang pada Pasal 1 Butir 9 menyatakan, ”Penyelenggara pengembangan SPAM adalah BUMN/BUMD, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat". Padahal, dalam Pasal 40 ayat (2) UU SDA sudah dinyatakan, Bahwa pengembangan SPAM adalah tanggung jawab pemerintah pusat/pemerintah daerah, sehingga Pasal 40 ayat (3) UU SDA menyatakan “penyelenggara SPAM adalah BUMN dan/atau BUMD.” 12. Bahwa pengembangan SPAM seperti pada PP Nomor 16 Tahun 2005 yang merupakan implementasi Pasal 40 Undang-Undang a quo adalah merupakan swastanisasi terselubung dan pengingkaran penafsiran konstitusional Mahkamah terhadap Undang-Undang a quo. Dengan kondisi yang demikian ini m... #### Pokok Permohonan 1. Alasan Pengujian Kembali UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA 1. Bahwa Air adalah kebutuhan yang vital bagi kehidupan seluruh makhluk hidup dan oleh karenanya dibutuhkan pengaturan yang adil dalam hal peruntukan dan penggunaannya sehingga diharapkan pemanfaatan air bisa dilakukan secara optimal bagi seluruh mahkluk hidup yang terdapat di muka bumi. 2. Bahwa ajaran Islam menegaskan mengenai pentingnya air sebagai sumber kehidupan. Al-Qur’an menyebut banyak sekali ayat yang berkaitan dengan air, baik sebagai dasar-dasar pengetahuan mengenai hidrologi serta sebagai fenomena alam dan sebagai objek hukum. Secara keseluruhan, ada banyak ayat yang menyebut kata air di dalam al-Qur’an yakni sebanyak 63 ayat serta kata-kata lain yang memiliki hubungan yang sangat langsung dengan air, antara lain: hujan yang berjumlah 44 ayat, sungai yang berjumlah 54 ayat, laut yang berjumlah 28 ayat, mata air yang berjumlah 23 ayat, awan dan mendung, yang berjumlah 21 ayat, angin yang berjumlah 33 ayat, serta es yang berjumlah 1 ayat. 3. Bahwa Air dalam pandangan Al-Qur’an XE "Al-Qur’an" adalah esensi terpenting untuk keberlangsungan hidup seluruh mahluk dimuka bumi sekaligus bumi itu sendiri sebagaimana firman Allah SWT: وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ ﴿ النحل: ٦٥﴾ Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu be... yang dijadikan dasar atau alasan putusan. Sehingga, apabila Undang-undang a quo dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah di atas, maka terhadap Undang-undang a quo tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali (conditionally constitutional)" (Putusan MK Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 hlm. 495) 11. Oleh karena itu para Pemohon mengajukan pengujian Undang-Undang a quo kembali, dikarenakan apa yang telah ditentukan lingkup penafsiran mengenai Undang-Undang a quo telah diselewengkan secara normatif yang juga akan berdampak dalam teknis dan pelaksanaannya. Faktanya terbukti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang pada Pasal 1 Butir 9 menyatakan, ”Penyelenggara pengembangan SPAM adalah BUMN/BUMD, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat". Padahal, dalam Pasal 40 ayat (2) UU SDA sudah dinyatakan, Bahwa pengembangan SPAM adalah tanggung jawab pemerintah pusat/pemerintah daerah, sehingga Pasal 40 ayat (3) UU SDA menyatakan “penyelenggara SPAM adalah BUMN dan/atau BUMD.” 12. Bahwa pengembangan SPAM seperti pada PP Nomor 16 Tahun 2005 yang merupakan implementasi Pasal 40 Undang-Undang a quo adalah merupakan swastanisasi terselubung dan pengingkaran penafsiran konstitusional Mahkamah terhadap Undang-Undang a quo. Dengan kondisi yang demikian ini maka melahirkan secara sempurna telah melahirkan ... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 33 UUD 1945]] - [[Pasal 33 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 33 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28I UUD 1945]] - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] ## Catatan Penting - Status putusan Dalam proses identifikasi dalam dokumen - Perkara berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas undang-undang - Relevan dengan pengembangan sistem hukum Indonesia ##
