Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2012-09-03
Pemohon
1. Mohammad Umar Halimuddin, S.H. 2. Siti Hidayawati, S.H Kuasa Pemohon : Deddy Iskandar, S.H. dan Zulkarnain Zaumar, S.H.
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
15
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437, selanjutnya disebut
UU Pemda)
yang menyatakan, “Untuk dapat
menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar
sebagai pemilih” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu UU Pemda terhadap UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
16
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
17
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia yang berusia lebih dari 17 tahun dan sudah kawin (vide bukti P-3 dan
bukti P-4) yang telah mencoba menggunakan hak memilihnya pada Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi DKI
Jakarta pada tanggal 11 Juli 2012, yaitu dengan menunjukkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku kepada petugas
PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta
Timur, sebagaimana
ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-VII/2009,
bertanggal 6 Juli 2009, tetapi para Pemohon tetap tidak dapat memilih dikarenakan
ditolak oleh petugas PPS tersebut. Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan
petunjuk KPU Jakarta Timur yang menyatakan bahwa apabila Pemilih tidak
terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sepanjang pemilih terdaftar di Daftar
Pemilih Sementara (DPS), dapat menggunakan hak suaranya di TPS dengan
menunjukkan KTP dan KK yang asli dan masih berlaku (vide bukti P-8);
Hak konstitusional para Pemohon telah dirugikan karena tidak dapat
memilih akibat tidak tercantumnya para Pemohon baik dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) maupun Daftar Pemilih Sementara (DPS), walaupun para Pemohon telah
menunjukkan KTP dan KK
yang
asli
dan masih berlaku.
Petugas PPS
mendasarkan pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda yang menyatakan,
“Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus
terdaftar sebagai pemilih.” Menurut para Pemohon, Pasal 69 ayat (1) UU Pemda
tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon dan warga
lainnya untuk memilih (the right to vote) apabila tidak tercantum dalam DPT
maupun DPS pada Pemilihan Umum Kepala Daerah lainnya maupun yang akan
datang;
Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda
tersebut melanggar hak konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan sebagai
berikut:
18
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”;
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK serta syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang telah berusia lebih dari 17 tahun dan sudah kawin (vide bukti P-3
dan bukti P-4) yang memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menurut para
Pemohon, hak-hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 69 ayat
(1) UU Pemda. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual
yang terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya UU Pemda yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
karena pada faktanya para Pemohon selaku warga Provinsi DKI Jakarta tidak
dapat memilih pada pemungutan suara Pemilukada Provinsi DKI Jakarta yang
berlangsung tanggal 11 Juli 2012, karena tidak terdaftar dalam DPT maupun DPS,
sehingga terdapat
kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
pada Pemilukada berikutnya. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang
bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
19
Pokok Permohonan
[3
Kata Kunci
Pemerintahan Daerah; Hak Pilih; Warga Negara; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Kartu Tanda Penduduk; Paspor; Tempat Pemungutan Suara; TPS; Daftar Pemilih Sementara; Daftar Pemilih Tetap;
