Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Tahun 2013
Tanggal Putusan: 24 Juli 2013
Tanggal Registrasi: 2013-07-05
Pemohon
Ir. H. Sukiman, M.Si. dan Suprapto, S.E. (pasangan calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Muhammad Sholeh, S.H
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya keberatan atas Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun (Termohon) berupa Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Madiun bertanggal dua puluh enam bulan Juni tahun dua ribu tiga
belas (vide bukti P-6) dan Keputusan Termohon Nomor 32/Kpts/KPU-Kab-
014.329769/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2013 bertanggal 26 Juni 2013 (vide
bukti P-3);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
111
a.
kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b.
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c.
tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5077), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung
tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
112
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menyatakan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi
yang
pada pokoknya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008 mengenai sengketa hasil
pemilukada Provinsi Jawa Timur dan putusan-putusan Mahkamah tentang
pemilukada berikutnya, Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa
dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung
113
oleh keadilan
prosedural
semata-mata, melainkan juga harus
menegakkan
keadilan substantif.
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian
adalah ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili ...., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili
dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan
suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih
tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka
hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa benar para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Termohon
berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Madiun bertanggal dua puluh enam bulan Juni tahun
dua ribu tiga belas (vide bukti P-6) dan Keputusan Termohon Nomor 32/Kpts/KPU-
Kab-014.329769/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2013 bertanggal 26 Juni
2013 (vide bukti P-3);
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka Mahkamah
berwenang mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk menentukan
apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap
penetapan hasil Pemilu atau Pemilukada;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
114
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Termohon Nomor 25/Kpts/
KPU-Kab-014.329769/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Dinyatakan
Memenuhi Syarat menjadi Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Madiun Tahun 2013, bertanggal 27 Mei 2013 (vide bukti P-2) juncto Keputusan
Termohon Nomor 28/Kpts/ KPU-Kab/014.329769/2013 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Madiun Tahun 2013, bertanggal 30 Mei 2013 (vide bukti P-5) dan sebagaimana
telah ditegaskan pula dalam persidangan hari Senin, tanggal 15 Juli 2013,
Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madiun
2013 dengan Nomor Urut 3. Oleh karenanya, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 juncto Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008,
tenggang waktu un
Kata Kunci
Muhammad Sholeh, S.H.;SHOLEH & PARTNERS;JB. Rahardjo, S.H.;Julianto P. Hasiholan, S.H.;Simanjuntak & Partners;H. Muhtarom, S.Sos.;Drs. H. Iswanto, M.Si.;R. Indra Priangkasa,S.H.,M.H.;320/PAN.MK/2013;41/PHPU.D-VI/2008;57/PHPU.D-V1/2008;25/Kpts/KPU-Kab-014.329769/2013
