Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010
Tanggal Putusan: 5 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-19
Pemohon
Pemohon : Yusran Amirullah dan Bambang Iman Santoso Kuasa Pemohon : Wirono Dana Bhakti, S.H. dan Abdul Hadi Lubis, S.H. Termohon : KPU Kab. Lampung Timur
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung
Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 bertanggal 1 April
2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor
17 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 bertanggal 5 Juli 2010;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait mengajukan
eksepsi terkait dengan objek perselisihan hasil Pemilukada, maka Mahkamah akan
mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait
dimaksud;
Dalam Eksepsi
[3.3] Menimbang bahwa alasan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait,
yang selengkapnya tercantum di dalam Duduk Perkara, adalah sebagai berikut:
Eksepsi Termohon
1. Permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas karena tidak memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
71
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008);
2. Objek perselisihan oleh Pemohon adalah Penetapan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 dan
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010, bukannya Hasil Penghitungan Suara
yang ditetapkan oleh Termohon sebagaimana yang secara tegas diatur dalam
Pasal 4 PMK 15/2008.
Eksepsi Pihak Terkait
1. Permohonan Pemohon telah salah objek dan tidak memenuhi syarat yang
ditentukan oleh Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 PMK 15/2008;
2. Bahwa keberatan yang diajukan Pemohon dalam perkara a quo adalah terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur yang bukan
merupakan sengketa hasil penghitungan suara sebagai objek perselisihan
Pemilukada di Mahkamah Konstitusi, melainkan mengenai Penetapan
Pasangan Calon Terpilih. Dalam petitum permohonannya Pemohon nyata-
nyata meminta Mahkamah agar "Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur
Tahun 2010 Nomor: 17 Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010". Adapun dalam
perkara a quo, penetapan mengenai hasil penghitungan suara adalah bukan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor: 17
Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 bertanggal 5 Juli 2010;
3. Selain mendasarkan pada peraturan tersebut di atas, Pihak Terkait juga
merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
43/PHPU.D-Vlll/2010 tanggal 7 Juli 2010 yang pada bagian
Kata Kunci
PHPUD;Kabupaten Lampung Timur;Provinsi Lampung;Tahun 2010;Yusran Amirullah;Bambang Iman Santoso, S.Sos; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur;Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2010;politik uang;Pelanggaran;Terstruktur;sistematis;masif
