Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010

Perkara 85/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 5 Agustus 2010

Tanggal Registrasi: 2010-07-19

Pemohon

Pemohon : Yusran Amirullah dan Bambang Iman Santoso Kuasa Pemohon : Wirono Dana Bhakti, S.H. dan Abdul Hadi Lubis, S.H. Termohon : KPU Kab. Lampung Timur

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

PHPUD;Kabupaten Lampung Timur;Provinsi Lampung;Tahun 2010;Yusran Amirullah;Bambang Iman Santoso, S.Sos; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur;Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2010;politik uang;Pelanggaran;Terstruktur;sistematis;masif