Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Perkara 85/PUU-XXII/2024 PUU Dikabulkan Sebagian

Pemohon

Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M., Ph.D. (Pemohon I), Wicaksana Dramanda, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Mario Angkawidjaja, S.H. (Pemohon III).

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan frasa "untuk mendapat persetujuan" sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa "Menteri Keuangan memberikan persetujuan" sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa "yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan" sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "persetujuan DPR" berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan