Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon
Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M., Ph.D. (Pemohon I), Wicaksana Dramanda, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Mario Angkawidjaja, S.H. (Pemohon III).
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan frasa "untuk mendapat persetujuan" sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa "Menteri Keuangan memberikan persetujuan" sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa "yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan" sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "persetujuan DPR" berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 86 ayat (4),
ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57, Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf
l dalam Pasal 7 angka 6, dan Pasal 20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 Undang-
434
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut UU 4/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
435
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila
dirumuskan Mahkamah sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7)
huruf a dalam Pasal 7 angka 57, Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal 7
angka 6, dan Pasal 20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang
masing-masing menyatakan sebagai berikut.
Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU
4/2023:
…
“(4) Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
…
(6) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.”
(7) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang memuat:
436
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6); dan
b. …
ditetapkan oleh Dewan Komisioner.”
Pasal 6 ayat (1) angka 1 huruf l dalam Pasal 7 angka 6 UU 4/2023:
“(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
…
l. melakukan
penempatan
dana
pada
Bank
dalam
penyehatan
berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan;”
Pasal 20B ayat (1) dalam Pasal 276 angka 13 UU 4/2023:
“(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana
pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III Pemohon sebagai perorangan
warga negara Indonesia [vide Bukti 9, Bukti P-11, dan Bukti P-13], terdiri atas:
a. Pemohon I adalah seorang dosen dan peneliti di Universitas Djuanda, Bogor
sekaligus merupakan nasabah di Bank Negara Indonesia [vide Bukti P-9 dan
Bukti P-20];
b. Pemohon II adalah seorang dosen dan peneliti Universitas Islam Bandung
sekaligus merupakan nasabah di Bank Central Asia [vide Bukti P-12 dan
Bukti P-22];
c. Pemohon III selain sebagai perorangan warga negara Indonesia juga
merupakan nasabah yang memiliki tabungan atau simpanan di Bank
Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit (NBP) 31 Jatinangor [vide Bukti
23].
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menerangkan memiliki hak
konstitusional untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif,
serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam
Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III baik sebagai warga
negara maupun nasabah bank berupa jaminan atas suatu sistem perbankan
yang independen dan pembagian urusan yang tepat bagi bank sentral dan
lembaga-lembaga constitutional monetary lainnya, hak untuk memajukan dirinya
437
dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negara serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dikarenakan terganggung atau setidak-tidaknya berpotensi terganggunya
independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugas
dan fungsinya yang berimplikasi bagi perbankan di mana Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III sebagai nasabah bank;
5. Bahwa demikian juga dalam kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II
sebagai dosen dan peneliti termasuk sebagai nasabah bank, di mana
permohonan yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II merupakan bagian dari
bentuk pengabdian kepada masyarakat dal
Kata Kunci
kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan
