Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tanggal Putusan: 20 September 2023
Pemohon
Leonardo Siahaan
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
15
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena pokok permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003),
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
16
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003, yang menyatakan:
Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi”.
2. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 dan hak-hak tersebut berpotensi
tercederai dengan keberlakuan Pasal yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada
Pemohon dan digunakan sebagai dasar pengujian adalah Pasal 28C ayat (1)
dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan anak pertama dan memiliki 2 (dua) adik kandung
laki-laki. Adik kandung pertama bernama Simon Fransisco Siahaan yang baru
lulus SMA, dan adik kandung kedua bernama Yoel Riski Siahaan yang berusia
16 tahun, sebagai pelajar SMK kelas 10 (Bukti P-4 Kartu Keluarga). Kerugian
konstitusional terletak kepada adik kandung Pemohon memiliki trauma akibat
17
sistem zonasi penerimaan siswa baru, terutama muncul ketika melakukan
pendaftaran di sekolah negeri yang jaraknya tidak jauh dari rumah Pemohon dan
pada akhirnya adik kandung Pemohon atas keputusan orang tua Pemohon lebih
memilih sekolah swasta;
4. Bahwa sistem zonasi penerimaan siswa baru merupakan kebijakan dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertujuan menghadirkan pemerataan
akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik dan dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) perihal berlakunya
ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 yang dianggap berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, yaitu Pemohon
sebagai kakak kandung [vide Bukti P-4 Kartu Keluarga] yang sewaktu-waktu dapat
bertindak sebagai wali dari adik kandungnya. Dalam batas penalaran yang wajar,
Pemohon telah menguraikan perihal kerugian atau potensi kerugian hak
konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, jika permohonan dikabulkan, kerugian atau potensi kerugian Pemohon
tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003, Pemohon mengemukakan dalil sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, sistem zonasi merusak sistem penerimaan peserta
didik baru dengan sistem prestasi yang selama ini telah dibangun. Di samping
18
itu, dari sisi siswa sistem zonasi mematikan motivasi berprestasi, siswa tidak
tertantang untuk semangat belajar. Dari sisi orang tua/wali, sistem zonasi
menimbulkan kebingungan orang tua/wali dan mendorong orang tua/wali
berbuat menyimpang dengan mensiasati aturan;
2. Bahwa menurut Pemohon, sistem zonasi penerimaan siswa baru juga
menumbuhkan lahan basah praktik gelap atau perbuatan curang lain, sehingga
dapat pula menimbulkan orang tua traumatik yang semakin tinggi dan terpaksa
mensekolahkan anaknya di sekolah swasta padahal secara ekonomi tidak
sanggup membayar uang SPP;
3. Bahwa menurut Pemohon, seharusnya penerimaan peserta didik baru dilakuka
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Sehubungan dengan putusan a quo yang baru saja selesai dibacakan, saya
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya Permohonan
Pemohon tidak ditolak namun dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard), karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sehingga, tidak
masuk pada penilaian terhadap norma yang diujikan sebagaimana termaktub pada
pokok Permohonan.
Adapun alasan/argumentasi hukum terkait pendapat hukum berbeda
(dissenting opinion) ini, sebagai berikut:
1. Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003, yang
berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan
dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi dan
melarang penerimaan peserta didik melalui sistem zonasi atau kebijakan
lainnya menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan”.
2. Bahwa penetapan ukuran kerugian konstitusional memiliki kedudukan
strategis sebagai pintu gerbang atas pengujian norma yang hendak diuji.
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya,
yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
23
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan.
3. Bahwa apabila diperhatikan, memang benar Pemohon adalah perorangan
warga negara Indonesia. Namun Pemohon tidak cukup hanya memiliki
kualifikasi untuk mengajukan Permohonan sebagai warga negara Indonesia
saja,
tetapi Pemohon
juga
harus membuktikan adanya
kerugian
konstitusional atas berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian,
secara faktual atau potensial. Terhadap hal ini, untuk mengukur apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak, Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
telah memberi penegasan bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
24
Dalam praktiknya, tolok ukur suatu perkara dinyatakan memiliki atau tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan pada 5 (lima)
syarat kerugian konstitusional tersebut di atas, namun seiring berjalannya
waktu mendudukkan 5 (lima) syarat tersebut dalam setiap perkara tidak
mudah, baik karena karakteristik perkara atau pun pertimbangan lain,
sehingga penilaian kedudukan hukum seringkali mengalami fluktuasi in
casu terkadang ketat dan pada kasus yang lain terlihat longgar dalam
menilai kedudukan hukum Pemohon. Oleh karena itu, perlu direkonstruksi
parameter kedudukan hukum yang lebih ajeg, terukur, konsisten, dan
bertaat asas. Sehingga benar-benar dapat digunakan sebagai pintu masuk
(entry point) dalam menilai kedudukan hukum Pemohon secara pasti dan
jelas tolak ukurnya pada setiap perkara.
4. Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya mengemukakan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi dan menganggap mengalami
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK.
Namun demikian, setelah saya mencermati secara saksama Permohonan
dan bukti yang diajukan, Pemohon sesungguhnya tidak memiliki kerugian
konstitusional baik yang secara spesifik, aktual, ataupun potensial menurut
penalaran yang wajar. Sebab, Kerugian konstitusional yang di dalilkan oleh
Pemohon adalah kerugian konstitusional yang bukan terletak pada diri
Pemohon sendiri melainkan pada keluarga Pemohon yakni adik kandung
Pemohon yang trauma akibat sistem zonasi penerimaan siswa baru. Hal ini
diakui oleh Pemohon sendiri dalam angka 6 Perbaikan Permohonan halaman
5 - 6 sebagai berikut:
“Bahwa Pemohon merupakan anak pertama dan memiliki 2 adik
kandung laki- laki. Adik kandung pertama bernama Simon Fransisco
Siahaan (baru lulus SMA) dan adik kandung kedua bernama Yoel Riski
Siahaan (berusia 16 Tahun, pelajar SMK kelas 10) (bukti P-4 Kartu
Keluarga). Kerugian konstitusional terletak kepada adik kandung
Pemohon memiliki trauma akibat sistem zonasi penerimaan siswa baru,
trautama ini muncul ketika melakukan pendaftaran di sekolah negeri
yang jaraknya tidak jauh dari rumah Pemohon dan pada akhirnya adik
kandung Pemohon atas keputusan orangtua Pemohon lebih memilih
sekolah swasta.”
25
5. Dalam batas penalaran yang wajar, Pemohon yang tidak secara langsung
mengalami kerugian konstitusional, tidak dapat serta merta menggunakan
kerugian
konstitusional
adik
kandungnya
sebagai
kerugian
konstitusionalitasnya, kecuali dengan surat kuasa mewakili kepentingan adik
kandungnya tersebut untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi. Andaipun adik kandung Pemohon menguasakan kepada
Pemohon, -quad non-, maka harus dilihat pula apakah adik Pemohon sudah
cakap membuat surat kuasa tersebut kepada Pemohon. Jika adik Pemohon
belum cakap, maka adik Pemohon melalui orang tua atau walinya dapat
menguasakan kepada Pemohon. Namun dalam Permohonan ini, sekali lagi,
Pemohon justru mengatasnamakan dirinya sendiri sebagai pihak yang
merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar akibat berlakunya Pasal 11 ayat
(1) UU 20/2003. Terlebih Pemohon bukanlah berada pada usia sekolah.
6. Bahwa dengan tidak adanya kerugian konstitusional Pemohon, maka
demikian (eo ipso), menurut saya, secara terang benderang, tidak nampak
adanya kerugian yang disebabkan oleh Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 atas
Permohonan a quo. Dengan kata lain, Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam permohonan a quo. Sehingga, sekali lagi,
Permohonan Pemohon seharusnya tidak dapat diterima (N.O/ niet
ontvankelijke verklaard)
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan September,
tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.20 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera
26
Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
Saldi Isra
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Kata Kunci
metode zonasi dalam penerimaan siswa baru
