Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 85/PUU-XX/2022 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 26 September 2022

Pemohon

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

badan peradilan khusus, rezim pemilihan, pemilihan umum nasional, pemilihan kepala daerah, penghapusan pembedaan rezim, kewenangan mengadili pilkada