Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021
Tanggal Registrasi: 2020-10-19
Pemohon
1. Sumali, S.H., M.H. dan 2. Hartono, S.H.
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
68
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian norma Pasal
10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074, selanjutnya disebut
UU 46/2009), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
69
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009:
Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
70
2. Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 24
ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang pada saat mengajukan
permohonan a quo sedang menjabat sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Denpasar, yang dibuktikan dengan Petikan
Keputusan Presiden Nomor 22/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian Dengan
Hormat dan Pengangkatan Kembali Sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, bertanggal 10 Februari 2016 serta Petikan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor 91/DJU/SK/KP04.5/2/2016 tentang Pengangkatan
Kembali Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama
Untuk Masa Jabatan Yang Kedua, bertanggal 26 Februari 2016 [vide bukti P-3
dan bukti P-4];
4. Bahwa para Pemohon beranggapan dengan adanya frasa periodisasi jabatan
hakim ad hoc Tipikor selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali jabatan dalam norma Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 bertentangan dengan
hak atas persamaan kedudukan dan prinsip kemerdekaan kekuasaan
kehakiman yang dijamin oleh UUD 1945. Padahal prinsip tersebut merupakan
‘benteng’ bagi hakim dari intervensi pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga
hakim dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Selain itu, prinsip
independensi
kekuasaan
kehakiman
bukan
hanya
berkaitan
dengan
kemandirian hakim yang bebas dari intervensi dari luar badan peradilan saja,
akan tetapi yang tidak kalah penting adalah kemandirian hakim dari aspek
internal diri si hakim, salah satu bentuknya adalah berkaitan dengan adanya
jaminan terhadap kesejahteraan hakim dan jaminan masa jabatan hakim;
5. Bahwa adanya periodisasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor
bertentangan pula dengan independensi kekuasaan kehakiman, dalam hal ini
jaminan masa kerja dan jabatan hakim serta akan menyulitkan untuk
mendapatkan hakim yang memiliki pengalaman “jam terbang” dan kemampuan
teknis yang bermutu tinggi untuk merealisasikan tugas hakim memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara. Oleh karenanya, jaminan masa kerja dan
jaminan karier bagi hakim merupakan suatu jaminan yang bersifat mutlak, karena
dengan adanya jaminan tersebut akan membentuk kompetensi profesi dalam diri
71
hakim, sehingga akan membuat hakim semakin menguasai jabatan dan
profesinya;
6. Bahwa para Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalitasnya
untuk mendapatkan jaminan masa kerja dan jabatan hakim dengan berlakunya
periodisasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dalam Pasal 10 ayat
(5) UU 46/2009. Oleh karenanya, apabila permohonan a quo dikabulkan maka
kerugian konstitusional para Pemohon yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi;
7. Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapan para
Pemohon dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian konstitusional yang dijelaskan
para Pemohon bersifat spesifik dan aktual serta memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Apabila, permohonan para Pemohon dikabulkan maka anggapan
kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi. Oleh karena itu,
terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertin
Kata Kunci
Pengadilan Tipikor, hakim ad hoc, hakim karier, periodesasi masa jabatan hakim ad hoc
