Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 24 Januari 2019
Tanggal Registrasi: 2018-10-16
Pemohon
Dr. Husdi Herman, S.H., M.M. dan Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. Kuasa Hukum : Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), I Dewa Gede Palguna (A), Wahiduddin Adams (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
nya.
· Model Putusan yang Langsung Dapat Dieksekusi (Self Implementing). Misalnya termuat dalam Putusan Nomor 013[[022/PUU-IV/2006]] yang membatalkan pasal-pasal tentang penghinaan Presiden dalam KUHP. Sejak diputus tidak seorang pun dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal itu.
· Model Putusan [[MK]] yang Tidak Langsung Dapat Dieksekusi (Non- Self Implementing). Model putusan ini masih memerlukan tindak lanjut. Misalnya dalam Putusan MK Nomor [[102/PUU-VII/2009]] 6 Juli 2009 mengenai penggunaan KTP elektronik dalam pemilu, [[KPU]] masih harus menindaklanjuti dengan Peraturan [[KPU]] Nomor 52/2009.
· Model Putusan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional). Pertama kali dimuat dalam Putusan MK Nomor [[4/PUU-VII/2009]] bertanggal 24 Maret 2009.
· Model Putusan Yang Merumuskan Norma Baru. Model putusan ini dapat masuk melalui pintu putusan bersyarat. Misalnya termuat dalam Putusan MK Nomor 102/PUUVII/2009 6 Juli 2009 mengenai penggunaan KTP elektronik dalam pemilu.
· Model Putusan Yang Pemberlakuannya Ditunda (Limited Constitutional). Dimuat dalam beberapa putusan, yang populis yaitu Putusan MK Nomor [[14/PUU-XI/2013]] tentang penundaan pelaksanaan pemilu serentak 2014 untuk dilaksanakan pada 2019 dan Putusan MK Nomor [[97/PUU-XI/2013]] tentang Kewenangan MK dalam menangani Sengketa Pilkada, namun selama belum terbentuk badan peradilan khusus yang menangani pilkada maka MK masih berwenang
4.
Bahwa terhadap penundaan pemberlakuan Putusan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor [[97/PUU-XI/2013]], pada Paragrap [3.13] dan [3.14], hal. 61-62, Mahkamah mengatakan:
[3.13] Menimbang bahwa meskipun dalam putusan a quo, Mahkamah tidak berwenang mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, namun tidaklah berarti bahwa segala putusan Mahkamah mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah sejak tahun 2008 yang dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU 12/2008 serta UU 48/2009, menjadi batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Berdasarkan [[Pasal 47]] UU MK yang menyatakan, “Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”, sehingga semua putusan Mahkamah mengenai sengketa pemilihan umum kepala daerah adalah tetap sah. Selain itu, Undang-Undang yang diundangkan secara sah, berdasarkan prinsip “presumptio iustitia causa”, harus dinyatakan benar, valid dan berlaku sah sepanjang tidak dicabut oleh pembentuknya atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah. Demikian juga segala keputusan yang telah diterbitkan atau tindakan yang telah dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah, harus dinyatakan sah dan valid sampai dinyatakan dicabut atau dibatalkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Mahkamah selama ini, menjalankan kewenangannya untuk mengadili dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah karena mengikuti ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan belum ada permohonan peng
