Pengujian UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun [Pasal 1 angka 21, Pasal 59 ayat (1) beserta Penjelasan, ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 74 ayat (1), ayat (2), Pasal 75 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 76, dan Pasal 77 ayat (2)]
Tanggal Putusan: 14 Desember 2016
Tanggal Registrasi: 2015-07-08
Pemohon
1. Eva Kristanti; 2. Rusli Usman; 3. Danang Surya Winata; 4. Ikhsan Kuasa Pemohon: Muhammad Joni, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Aswanto (K) Patrialis Akbar (A) Wahiduddin Adams (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
178
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252
selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
179
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa mengenai kedudukan hukum (legal standing), para
Pemohon mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, yaitu
hak atas harta benda, hak bertempat tinggal, dan hak milik pribadi yang
dijamin Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) UUD
1945.
b. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV masing-masing adalah pemilik
unit satuan rumah susun komersial dengan tanda bukti kepemilikan yang sah
dan karenanya mempunyai hak perdata atas unit satuan rumah susun
(sarusun) sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun,
dan/atau Berita Acara Serah Terima dengan pelaku pembangunan. Pemohon
III adalah penghuni yang mendapatkan kuasa dari pemilik sarusun yang
berhak menggunakan dan menghuni unit sarusun.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
180
c. Bahwa para Pemohon telah memiliki dan atau menghuni rumah susun yang
telah dibeli dari pelaku pembangunan, sehingga para Pemohon memiliki
kepentingan atas ketentuan hukum yang diatur dalam UU 20/2011.
d. Bahwa para Pemohon berkepentingan atas pembentukan Perhimpunan
Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang beranggotakan
seluruh
pemilik
atau
penghuni
rumah
susun,
karena
kemungkinan
pembentukan
PPPSRS
yang
tidak
tunggal
menimbulkan
kerugian
konstitusional para Pemohon dalam memperoleh kepentingan hukum dan
kepastian hukum yang adil, perlindungan atas harta benda yang di bawah
kekuasaannya, perlindungan atas hak milik pribadi, dan perlindungan atas hak
bertempat tinggal.
e. Bahwa para Pemohon berkepentingan dalam hal terbentuknya PPPSRS dan
satu kesatuan dengan pengesahan/disahkannya status badan hukum
PPPSRS. UU 20/2011 hanya menormakan pembentukan atau dibentuknya
PPPSRS, namun tidak menormakan pengesahan atau disahkannya status
badan hukum PPPSRS dalam satu kesatuan. Akibatnya, walaupun PPPSRS
telah dibentuk/terbentuk, namun tidak mempunyai legalitas bertindak ke luar
dan ke dalam. Dengan demikian para Pemohon mengalami kerugian
konstitusional atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, perlindungan
atas harta benda yang di bawah kekuasaannya, hak bertempat tinggal, dan
hak milik pribadi [Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1),
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
f. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV berkepentingan atas norma
penyerahan pertama kali yang tidak melindungi pemilik, yang dimohonkan
semestinya dimaknai penyerahan yuridis pertama kali. Para Pemohon tersebut
mengalami kerugian konstitusional atas frasa “penyerahan pertama kali”
karena mengalihkan tanggungjawab pelaku pembangunan (sesuai prinsip
product liability) kepada pembeli atau konsumen, padahal belum ada
pengalihan kepemilikan yang sah secara juridis (juridis levering), sehingga
masih menjadi tanggungjawab dan resiko pada pelaku pembangunan.
g. Bahwa para Pemohon berkepentingan atas norma hukum yang pasti dalam
Pasal 59 ayat (3) UU 20/2011 perihal kata “dapat” dalam frasa “dapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
181
bekerjasama dengan pengelola”, dan Pasal 75 ayat (4) UU 20/2011 perihal
kata “dapat”. Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional dengan
penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 7 ayat (4) UU 20/2011, karena tidak ada
kepastian bahwa rumah susun wajib dikelola dengan bekerjasama dengan
pengelola.
h. Bahwa para Pemohon berkepentingan atas norma dalam penggunaan kata
“penghu
Kata Kunci
Pengujian UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
