Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 85/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 13 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2012-09-03

Pemohon

1. Mohammad Umar Halimuddin, S.H. 2. Siti Hidayawati, S.H Kuasa Pemohon : Deddy Iskandar, S.H. dan Zulkarnain Zaumar, S.H.

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemerintahan Daerah; Hak Pilih; Warga Negara; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Kartu Tanda Penduduk; Paspor; Tempat Pemungutan Suara; TPS; Daftar Pemilih Sementara; Daftar Pemilih Tetap;