Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 27 Maret 2012
Tanggal Registrasi: 2011-12-08
Pemohon
Hj. Satono
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
supaya Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) menyatakan frasa
“ ... kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
46
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209, selanjutnya disebut KUHAP) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu Pemohon memohon
pengujian konstitusionalitas Pasal 259 KUHAP dan Pasal 33 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
32/2004 juncto UU 12/2008) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan salah
satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.3.1]
Menimbang bahwa terhadap petitum permohonan Pemohon supaya
Mahkamah menyatakan frasa “... kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal
244 KUHAP, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat, Mahkamah sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Nomor
56/PUU-IX/2011 tanggal 15 Maret 2012 mempertimbangkan antara lain bahwa,
“Mahkamah berpendapat, ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tersebut harus
dimaknai bahwa yang dapat menjadi objek pengujian ke Mahkamah adalah materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang bertentangan
dengan UUD 1945. Hal tersebut dijabarkan lebih lanjut oleh ketentuan Undang-
Undang bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas, “materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan
47
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” [vide Pasal 51
ayat (3) huruf b UU MK]. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
Undang-Undang yang sudah diundangkan secara sah dan oleh Pemohon
didalilkan sesuai dengan UUD 1945 bukanlah merupakan objek pengujian
Undang-Undang. Semua Undang-Undang yang telah diundangkan secara sah
oleh yang berwenang harus dianggap sesuai dengan UUD 1945 sampai dicabut
oleh pembentuk Undang-Undang atau dinyatakan tidak konstitusional oleh putusan
Mahkamah berdasarkan permohonan yang diajukan dengan dalil ketentuan
tersebut bertentangan dengan UUD 1945”. Semua pertimbangan dan amar
putusan Mahkamah menyangkut pengujian konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP
dalam Putusan Nomor 56/PUU-IX/2011 tanggal 15 Maret 2012 mutatis mutandis
menjadi pertimbangan dalam putusan a quo, sehingga Mahkamah tidak
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3.2]
Menimbang bahwa tentang pengujian konstitusionalitas Pasal 259
KUHAP dan Pasal 33 ayat (1) UU 32/2004, karena yang dimohonkan oleh
Pemohon adalah pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 dan pasal-pasal
tersebut belum pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya maka
Mahkamah berwenang mengadilinya;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
48
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai warga negara
Indonesia mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan:
Pasal 1:
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum;
Pasal 27:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya;
49
Pasal 28D:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Pasal 28I:
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu;
Menurut Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat
berlakunya Pasal 259 KUHAP yang menyatakan:
(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung,
dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.
(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang
berkepentingan; dan
Pasal 33 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 yang menyatakan, “Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5) setelah
melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir
masa jabatannya”.
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah perlu menjelaskan bahwa permohonan
kasasi demi kepentingan hukum, oleh pembentuk Undang-Undang ditempatkan
pada Bab XVIII tentang UPAYA HUKUM LUAR BIASA, Bagian Kesatu tentang
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Dengan demikian,
permohonan kasasi demi kepentingan hukum, bukan upaya hukum bia
Kata Kunci
pemerintahan daerah; hukum acara pidana; kasasi; putusan pengadilan; kekuatan hukum tetap; upaya hukum; konstitusionalitas norma; penerapan norma
