Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011
Tanggal Putusan: 23 Agustus 2011
Tanggal Registrasi: 2011-08-04
Pemohon
Briur Wenda dan Solayen M.Tabuni
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lanny Jaya dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011 yang diumumkan melalui rapat pleno
sebagaimana yang terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lanny Jaya Nomor 74 Tahun 2011, tertanggal 29 Juli 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), selanjutnya
disebut UU MK junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya
disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
86
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil
penghitungan
suara
Pemilukada,
yakni
Pemilukada
Kabupaten
Lanny Jaya maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lanny Jaya Nomor 26/Kpts/KPU-LJ/06/2011 tentang Penetapan Nomor
Undian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lanny Jaya Periode 2011-2016 menjadi peserta Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya,
Pemohon adalah salah satu peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
dalam Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya dengan Nomor Urut 3 (tiga);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
87
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Lanny Jaya Tahun 2011 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Rekapitulasi dan Prosentase Hasil Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lanny Jaya Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten
Lanny Jaya Tahun 2011 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 29 Juli 2011
(vide Bukti T-3);
Menimbang bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 1 Agustus 2011; Selasa, 2
Agustus 2011; dan Rabu, 3 Agustus 2011, karena hari Sabtu, 30 Juli 2011 dan hari
Ahad, 31 Juli 2011 bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2011 berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
280/PAN.MK/2011,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan, dan permohonan diajukan masih
dalam tenggang waktu yang ditentukan maka Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dalam
keterangan tertulisnya mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan
bahwa permohonan Pemohon salah objek;
[3.13] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon tersebut, Mahkamah
berpendapat:
88
[3.13.1] Bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 menentukan,
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara ya
