Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Tanggal Putusan: 22 Februari 2024
Pemohon
1. PT. Aquarius Pustaka Musik, sebagai Pemohon I; 2. PT. Aquarius Musikindo, sebagai Pemohon II; dan 3. Meliana alias “Melly Goeslaw”, sebagai Pemohon III.
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang menyatakan, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil norma Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599, selanjutnya
disebut UU 28/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
152
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
153
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 10 dan Pasal 114
UU 28/2014 terhadap UUD 1945 yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
a. Pasal 10:
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya.
b. Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala
bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak
Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah Perseroan Terbatas yang bernama PT Aquarius
Pustaka Musik berdasarkan Akta Notaris James Herman Rahardjo, S.H., Nomor
97 tanggal 24 Mei 1993, yang menjalankan kegiatan usaha sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, antara lain yaitu menjalankan usaha di bidang jasa pengelolaan
manajemen suatu karya cipta intelektual pada umumnya, terutama karya cipta
musik dan lagu, dan juga di bidang informasi dan komunikasi yang meliputi
aktivitas penerbitan musik dan buku musik, yang mencakup usaha penerbitan
musik seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik (vide
Bukti P-3).
Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon I dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 12 Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar
Biasa PT Aquarius Pustaka Musik, Nomor 67, yang pada pokoknya
menyatakan, “Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian,...” (vide Bukti P-3).
154
Selanjutnya, dalam Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H., mengenai
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Aquarius Pustaka Musik
Nomor 324, antara lain menyatakan Direktur Utama PT Aquarius Pustaka Musik
adalah Rita Marlina (vide Bukti P-5).
4. Bahwa Pemohon II adalah Perseroan Terbatas yang bernama PT Aquarius
Musikindo berdasarkan Akta Notaris James Herman Rahardjo, S.H., Nomor 64,
tangal 23 April 2008, yang menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Aquarius Musikondo, antara lain yaitu menjalankan usaha di bidang jasa, yang
meliputi jasa perekaman suara, terutama di bidang perekaman musik baik dalam
bentuk pita kaset, piringan hitam, compact disc, digital video disc, laser disc
maupun format-format lain (vide Bukti P-6).
Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon II dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 12 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Aquarius Musikindo, Nomor 64, yang pada pokoknya menyatakan,
“Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan dalam segala kejadian,...” (vide Bukti P-6).
Selanjutnya, dalam Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H., mengenai
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Aquarius Musikindo Nomor
323, antara lain menyatakan Direktur PT Aquarius Musikindo adalah Budi
Hariadi (vide Bukti P-8).
5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai pencipta lagu dan artis penyanyi (vide Bukti P-11).
6. Bahwa dari kualifikasi Pemohon I sampai dengan Pemohon III sebagaimana
tersebut di atas, Pemohon I sampai dengan Pemohon III pada pokoknya masing-
masing menerangkan sebagai berikut (keterangan selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I adalah Pemegang Hak Cipta yang mengelola karya cipta
lagu-lagu dari Para Pencipta, di antaranya ciptaan Pemohon III,
berdasarkan perjanjian antara Pemohon I dan Pencipta. Ciptaan itu
merupakan benda tidak berwujud yang menjadi milik dari Pencipta da
Kata Kunci
larangan Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya
