Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 Januari 2020
Tanggal Registrasi: 2019-12-11
Pemohon
Martinus Butarbutar, S.H. dan Risof Mario, S.H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Manahan MP Sitompul (A), Suhartoyo (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 19 Tahun 2019]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 3 ayat (1)]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
