Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6, Pasal 4 ayat (2), Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 10 Juli 2017
Tanggal Registrasi: 2016-09-28
Pemohon
Ir. Indrawan Sastronagoro, M.M.
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K), Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan pengujian [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar 1945 untuk dimuat dalam Lembaran Negara.
Atau apabila Majelis Makim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007]] tentang Energi;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi buku Seri Fisika 1B GBPP Terbaru 1986 untuk SMP;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi buku Fisika 2A untuk Kelas XI SMA dan [[MA]];
5. Bukti P-5
:
Fotokopi KTP atas nama Indrawan Sastronagoro, Ir., M.M.;
6. Bukti P-6
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 1]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
