Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6, Pasal 4 ayat (2), Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 84/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 10 Juli 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-28

Pemohon

Ir. Indrawan Sastronagoro, M.M.

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K), Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan pengujian [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar 1945 untuk dimuat dalam Lembaran Negara. Atau apabila Majelis Makim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bukti P-2 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007]] tentang Energi; 3. Bukti P-3 : Fotokopi buku Seri Fisika 1B GBPP Terbaru 1986 untuk SMP; 4. Bukti P-4 : Fotokopi buku Fisika 2A untuk Kelas XI SMA dan [[MA]]; 5. Bukti P-5 : Fotokopi KTP atas nama Indrawan Sastronagoro, Ir., M.M.; 6. Bukti P-6 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2007]] tentang Energi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 1]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**