Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 84/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 7 Desember 2015

Tanggal Registrasi: 2015-07-08

Pemohon

1. Muhammad Sholeh, S.H. Pekerjaan Advokat 2. Ruli Nugroho, S.H., M.Hum. Pekerjaan Advokat

Majelis Hakim

Aswanto (K) Maria Farida Indrati (A) Manahan MP Sitompul (A) Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum