Permohonan Pengujian Materiil ) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 9 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2013-10-02
Pemohon
Nofrialdi,
Majelis Hakim
Harjono, Arief Hidayat, Patrialis Akbar Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
ini;
[3.18]
Menimbang bahwa khusus terkait dengan permasalahan hukum Pemohon yang telah diuraikan dalam paragraf [3.16] di atas, menurut Mahkamah, Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 03/Pdt.P/RUPS/2012 PN.Jkt.Tim, bertanggal 11 Desember 2012, untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga telah melewati jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari, sehingga tidak mungkin bagi Pemohon untuk mendaftarkan hasil RUPS tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM karena jangka waktu yang ditentukan oleh [[Pasal 86 ayat (9)]] UU PT telah terlampaui. Untuk mengatasi permasalahan hukum a quo, menurut Mahkamah, demi kepastian hukum yang adil maka hasil RUPS ketiga yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri sebelum putusan Mahkamah ini dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan Mahkamah ini diucapkan;
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon beralasan menurut hukum;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
1.1. [[Pasal 86 ayat (9)]] [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007]] tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) yang menyatakan, “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri jangka waktu tersebut adalah paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri”;
1.2. [[Pasal 86 ayat (9)]] [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007]] tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesi
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 86 ayat (9)]] [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007]] tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756, selanjutny... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
