Pemohon
1.Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha Sebagai Pemohon I;
2.Hasan Alaydrus, Lc. Sebagai Pemohon II;
3.Drs. Ahmad Hidayat Sebagai Pemohon III;
4.Dr. Umar Shahab Sebagai Pemohon IV;
5.Sebastian Joe bin Abdul Hadi Sebagai Pemohon
Kuasa Pemohon:
Ahmad Taufik, S.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (selanjutnya disebut KUHP), dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor
1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726, selanjutnya disebut UU
Pencegahan Penodaan Agama),
terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing)
para
Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
137
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 156a KUHP dan Pasal 4 UU
Pencegahan Penodaan Agama terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
138
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.5]
dan
paragraf
[3.6]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara yang
pada saat permohonan ini diajukan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak
pidana yang diatur dalam Pasal 156a KUHP dan telah dijatuhi putusan
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 69/Pid.B/2012/PN.Spg,
dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV adalah perorangan warga negara yang memiliki keyakinan (Mahzab)
yang berbeda dalam satu agama yang sama, yakni agama Islam Mahzab Syi’ah
sama seperti Pemohon I, sehingga Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
dalam menjalankan profesinya sebagai guru akan selalu berhadapan dengan
khalayak ramai sehingga dapat saja menjadi tersangka, terdakwa, bahkan
terpidana karena melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP. Pemohon
V adalah perorangan warga negara yang pada saat permohonan a quo diajukan
telah dituduh dan didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 156a KUHP dan sedang menjalani proses hukum pidana karena
menuliskan pendapatnya di dalam akun milik Pemohon V pada suatu situs jejaring
sosial di internet;
139
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon setidaknya memiliki potensi
kerugian hak-hak konstitusional akibat berlakunya norma a quo, karena Pemohon I
dan Pemohon V telah didakwa atas implementasi dari norma a quo, sedangkan
Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV yang berprofesi sebagai guru dan
memiliki keyakinan yang sama dengan Pemohon I, sehingga memiliki potensi
dirugikan atas implementasi norma a quo. Dengan demikian para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang
bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar dan membaca
dengan saksama keterangan para Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan
ahli dari para Pemohon, keterangan ahli dari Pemerintah serta memeriksa bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mengajukan
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 156a KUHP dan Pasal 4 UU
Pencegahan Penodaan Agama. Para Pemohon mendalilkan bahwa rumusan
Pasal 156a KUHP, yang pada pokoknya sama dengan rumusan Pasal 4 UU
Pencegahan Penodaan Agama yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia, b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut
agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” adalah tidak
memiliki kepastian hukum yang adil di dalam unsur-unsurnya, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
140
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Adapun alasan-alasan para
Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
1. Tidak ada batasan dan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan “di
muka umum” pada no
Kata Kunci
pengujian KUHP; UU Nomor 1/PNPS/195; Pasal 4 UU Nomor 1/PNPS/tahun 195; penodaan agama; tajul muluk; hasan alaydrus; ahmad hidayat; umar shahab; sebastian joe; pasal 156a KUHP; islam mazhab syi'ah; mengeluarkan perasaan; melakukan perbuatan; charisal matsen agustinus manu; zainal abidin bagir; siti ruhaidi dzuhaytin; noorhaldi hasan; pipi ahmad rifai hasan; jamin ginting; samsu rizal panggabean; muhsin labib; Dr. Mudzakkir; H. Atho Mudzar; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945