Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Tanggal Putusan: 3 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2011-11-29
Pemohon
1. M. Achsin 2. Anton Silalahi 3. Yanuar Mulyana 4. Rahmat Zuhdi 5. M. Zainudin
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi Muhammad Alim Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011
tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215, selanjutnya
disebut UU 5/2011), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo
dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
176
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa
permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas UU 5/2011 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
177
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku perorangan
warga negara Indonesia
merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya oleh
berlakunya Pasal 55 dan Pasal 56 UU 5/2011, yaitu:
Pasal 55 UU 5/2011:
“Akuntan Publik yang:
a. melakukan
manipulasi,
membantu
melakukan
manipulasi,
dan/atau
memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau
b. dengan
sengaja
melakukan
manipulasi,
memalsukan,
dan/atau
menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat
kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan
178
sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang
berwenang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”;
Pasal 56 UU 5/2011:
“Pihak Terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”.
Pasal-pasal tersebut, menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945, yaitu:
Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945:
“(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
“(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
”(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;”
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“(2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
Alasan-alasan Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 55 huruf a UU 5/2011 memuat kata “manipulasi” yang maknanya
kabur (obscuur) karena perbuatan manipulasi tidak dikenal dalam rumusan
dasar KUHP sebagai ketentuan pokok dalam hukum pidana. Perbuatan pidana
179
terkait hal yang diatur dalam KUHP adalah pemalsuan surat. Namun demikian
ternyata dalam Pasal 55 huruf a UU 5/2011 pemalsuan surat pun digunakan
secara bersama-sama dalam satu frasa dengan manipulasi yang artinya kedua
istilah tersebut seharusnya mempunyai makna yang berbeda.
Dengan
demikian istilah “manipulasi” telah nyata-nyata menimbulkan ambiguitas
maupun multitafsir ketika dihadapkan kepada suatu perbuatan yang
disangkakan
manipulasi.
Ketidakjelasan
makna
kata
manipulasi
ini
mengakibatkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan jaminan hak
atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
2. Bahwa
kriminalisasi seharusnya mempertimbangkan secara mendalam
mengenai
perbuatan apa yang sepatutnya dipidana; syarat
apa yang
seharusnya
dipenuhi
untuk
mempersalahkan/mempertanggungjawabkan
seseorang yang melakukan perbuatan itu; dan sanksi (pidana) apa yang
sepatutnya dikenakan kepada orang itu. Kriminalisasi dalam Pasal 55 huruf a
UU 5/2011 memperlihatkan ketidakjelian dalam menimbang dan mengukur
antara perbuatan dan pertanggung-jawaban pidana yang harus diemban;
3. Bahwa terkait dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), seharusnya menjaga
kesetaraan antara perlindungan masyarakat, kejujuran, keadilan prosedural
dan substantif. Dengan ancaman pidana yang tinggi maka tidak ada
kes
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memiliki pendapat berbeda (dissenting
opinion), sebagai berikut:
189
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah
Undang-Undang yang mengatur tentang suatu kelembagaan atau organisasi
profesi, dalam hal ini profesi Akuntan Publik sehingga pengaturan di dalamnya
seharusnya bersifat organisatoris yang mengatur hal-hal yang antara lain
berhubungan dengan kelembagaan Akuntan Publik, fungsi, tugas dan
wewenang,
atau
hak
dan
kewajiban,
persyaratan
keanggotaan
dan
pembinaannya, ataupun hubungan di antara sesama anggota, pengurus,
pengawas dalam organisasi tersebut.
Pendapat di atas dapat disimpulkan dari alinea pertama Penjelasan
Undang-Undang a quo dinyatakan bahwa, ”Profesi Akuntan Publik merupakan
suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya
digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting
dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik
memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang
sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam
bidang keuangan”. Selanjutnya dalam alinea kedua tertulis sebagai berikut,
”Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas
dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam
hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan
opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab
Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan
atau informasi keuangan suatu entitas, sedang penyajian laporan atau informasi
keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen”.
Dari kedua alinea dalam Penjelasan Undang-Undang a quo jelaslah
bahwa, pengguna jasa Akuntan Publik adalah para pihak yang ingin membuat
keputusan ekonomi yang efektif dan efisien, dengan menggunakan laporan
keuangan sebagai salah satu bahan pembuatan keputusan, oleh karena mereka
ingin mengetahui apakah laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen
perusahaan (auditee) telah sesuai dengan standar penyajiannya. Dengan
demikian hasil kerja Akuntan Publik adalah pernyataan pendapat
(opini)
berdasarkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), mengenai
kewajaran laporan keuangan berdasarkan kesesuaian laporan keuangan
dengan standar penyajiannya.
190
Sebagai suatu Undang-Undang yang seharusnya bersifat organisatoris,
namun di dalamnya memuat ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 55 dan Pasal
56 yang dianggap telah merugikan hak konstitusional Pemohon, secara umum
saya berpendapat sebagai berikut:
1.
Dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang a quo menyatakan, Akuntan
Publik dilarang: a. Memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu)
KAP; b....dst. Dengan perumusan kata ”dilarang” sebagaimana tercantum
dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang a quo, hal tersebut seharusnya
berakibat terhadap seluruh pelanggaran dalam Pasal 30 ayat (1) dikenakan
sanksi yang sama, yaitu sanksi pidana. Namun demikian, dalam Pasal 53
ayat (2) dinyatakan antara lain, pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1)
secara keseluruhan dikenakan sanksi administratif atau dengan perkataan
lain ketentuan pada huruf a sampai dengan huruf j Pasal 30 ayat (1)
Undang-Undang a quo adalah suatu pelanggaran ketentuan administratif;
bagaimana mungkin suatu ketentuan [dalam hal ini Pasal 30 ayat (1) huruf
j] yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran ketentuan administratif dalam
Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) harus dikenai sanksi pidana berdasarkan
Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang a quo?
2.
Pengaturan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 UU Akuntan Publik dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya, terlebih lagi
jika dihubungkan dengan Pasal 53 Undang-Undang a quo. Pengaturan itu
juga tidak sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik, mengingat
seorang akuntan publik bukanlah kuasa negara atau pejabat publik yang
diberikan kewenangan atas nama publik atau negara. Sebab, produk
akuntan publik bukan merupakan legal binding sehingga tidak sebanding
apabila dikenakan sanksi pidana. Produk dari pekerjaan akuntan publik
adalah suatu opini yang merupakan suatu bentuk keyakinan memadai
(reasonable assurance) dan bukan merupakan suatu kebenaran absolut
(mutlak) atas laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya. Produk
akuntan publik itu bukan akta autentik sebagaimana dikeluarkan pejabat
publik.
3.
Dengan mendasarkan alasan yang dikemukakan pada alinea pertama
pendapat saya di atas, saya berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
adalah Undang-Undang yang
191
mengatur tentang suatu kelembagaan atau organisasi profesi, sehingga
tidak tepat jika di dalamnya mengatur pula tentang ketentuan sanksi
pidana. Sebagai suatu peraturan organisatoris, seharusnya pelanggaran
terhadap peraturan tersebut diselesaikan secara organisatoris pula, sesuai
dengan kode etik dari organisasi yang bersangkutan. Pendapat bahwa
pelanggaran dalam pengaturan yang bersifat organisatoris adalah
pelanggaran yang bersifat administratif dapat disimpulkan dari Pasal 53
ayat (2) Undang-Undang a quo yang menyatakan, ”Pelanggaran ketentuan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran
terhadap Pasal 4, Pasal 8, Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13,
Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat
(1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4),
Pasal 35 ayat (5) dan ayat (6), atau Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5)”.
Dengan rumusan dalam Pasal 53 ayat (2) tersebut terlihat bahwa seluruh
pelanggaran terhadap Undang-Undang Akuntan Publik adalah pelanggaran
ketentuan administratif, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap Pasal
30 ayat (1) huruf j.
4.
Landasan pemikiran pendapat yang ketiga di atas sebenarnya telah
terdapat dalam Naskah Akademik RUU Akuntan Publik yang menyatakan
bahwa ”Sebuah profesi terikat dalam suatu kontrak sosial dengan
masyarakat untuk melayani kepentingan publik, meski ketika kepentingan
publik bertentangan dengan kepentingan pribadinya. Sebagai balasannya,
masyarakat memberikan hak-hak khusus kepada profesi akuntan publik.
Salah satu hak khusus dimaksud adalah hak untuk mengatur secara
internal profesinya (self regulatory system) antara lain berkenaan dengan
sertifikasi dan persyaratan kompetensi serta penetapan standar teknis dan
etika”.
5.
Selain itu, ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 57 Undang-Undang a quo
(walaupun tidak dimohonkan dalam pengujian ini) adalah tidak tepat
adressatnya. Dalam Undang-Undang Akuntan Publik yang menjadi
adressat normanya adalah Akuntan Publik itu sendiri dan bukan setiap
orang yang memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan
dokumen palsu atau dipalsukan ataupun setiap orang yang menipu atau
bertindak sebagai Akuntan Publik.
192
Berdasarkan alasan-alasan tersebut saya berpendapat bahwa Pasal 55, Pasal
56, dan juga Pasal 57 Undang-Undang Akuntan Publik adalah merupakan
pengurangan terhadap hak asasi Akuntan Publik sebagai suatu organisasi
profesi dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga Pasal
55, Pasal 56, dan Pasal 57 seharusnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat dan permohonan Pemohon ”dikabulkan” untuk seluruhnya.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Kata Kunci
Akuntan publik; Manipulasi data; Etika profesi; Kertas kerja; Keyakinan memadai; reasonable assurance;
