Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013
Tanggal Putusan: 18 Juli 2013
Tanggal Registrasi: 2013-07-02
Pemohon
Usman Tamnge dan Arsyad Nuhuyanan Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Cosmas E. Refra, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tual Nomor
40/Kpts/KPU-KT/029.964896/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Walikota dan Wakil Walikota Tual Periode 2013-2018 dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2013, tanggal 26 Juni 2013 (vide bukti P-
4 = bukti T-38 = bukti PT-3), Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Tingkat Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Tual, tanggal 22 bulan Juni tahun 2013 (vide bukti P-3 =
bukti T-1 = bukti PT-1), karena Termohon dan Pihak Terkait telah melakukan
pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
61
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
62
UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008
di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil
penghitungan
suara
Pemilukada,
yakni
Pemilukada
Kota
Tual
Tahun 2013 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Kota Tual Nomor Urut 1, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Tual Nomor 27/Kpts/KPU-KT/029.964896/2013 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Peserta Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikora Tual Periode Tahun 2013-2018, tanggal 26
April 2013 (vide bukti T-39 = bukti PT-4). Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap tenggang waktu pengajuan permohonan,
Pihak Terkait mengajukan eksepsi bahwa permohonan Pemohon lewat waktu
sebagaimana ditentukan Undang-Undang. Oleh karena adanya eksepsi tersebut
63
maka Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Pihak Terkait
a quo, sebagai berikut:
[3.7.1]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan,
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon”. Kemudian
dalam Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah
hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon...;”
[3.7.2]
Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas
maka objek permohonan adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara karena
dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut terdapat perolehan suara
untuk masing-masing pasangan calon. Dalam perkara a quo yang memuat
perolehan suara adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Tual, tanggal 22 bulan Juni tahun 2013 (vide bukti P-3 = bukti T-1 = bukti
PT-1), sedangkan dalam Keputusan KPU Kota Tual Nomor 40/Kpts/KPU-
KT/029.964896/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan
Wakil Walikota Tual Periode 2013-2018 dalam Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Tual Tahun 2013, tanggal 26 Juni 2013 (vide bukti P-4 = bukti T-38
= bukti PT-3) tidak terdapat penghitungan perolehan suara untuk masing-masing
pasangan calon, meskipun dalam judul keputusan tersebut tertulis “Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara”. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
objek permohonan yang tepat dalam perkara a quo adalah Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tual, tanggal 22 bulan
Juni tahun 2013 (vide bukti P-3 = bukti T-1 = bukti PT-1);
[3.7.3]
Menimbang bahwa oleh karena yang menjadi objek permohonan adalah
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tual, hari Sabtu
tanggal 22 bulan Juni tahun 2013 (vide bukti P-3 = bukti T-1
Kata Kunci
Cosmas E. Refra, S.H.;Lambertus Leftungun, S.H.;M. Din Toaubun, S.H.;Andi Mulyadi Mustafa, S.H.;Manila Jusitia Majajareng & Associates;Drs. H. Mahmud Muhammad Tamher;Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si;Rudy Alfonso S.H., M.H.;Alfonso & Partners;314/PAN.MK/201;26/Kpts/KPU-KT/029.964896/2013;57/PHPU.D-VI/2008;41/PHPU.D-VI/2008;
