Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Tanggal Putusan: 17 Desember 2024
Pemohon
Anisitus Amanat, S.H.
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum";3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432, selanjutnya disebut UU
30/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
50
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
51
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004
Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yaitu hak untuk
bekerja demi mendapat penghasilan yang layak yang diatur Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945; hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasar dan hak meningkatkan kualitas hidup pribadi demi
kesejahteraan sesama manusia yang diatur dalam Pasal 28C UUD NRI Tahun
1945; jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil yang dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; hak bebas dari
perlakuan yang diskriminatif yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Notaris di
Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-170. AH 02.01. tahun
2008, tanggal 2 April 2008 [vide Bukti P-3] dan telah diperpanjang masa jabatan
Notaris berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
52
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-
00018.AH.02.03 Tahun 2023, tanggal 11 April 2023 [vide Bukti P-4].
4. Bahwa Pemohon menganggap norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 yang
dimohonkan pengujian, potensial menyebabkan kerugian konstitusional karena
Pemohon akan diberhentikan dengan hormat oleh Kementerian Hukum dan
HAM tanpa digaji sebagai Notaris saat Pemohon berumur 67 tahun pada tanggal
17 April 2025. Padahal Pemohon masih membutuhkan pekerjaan untuk
menghasilkan uang dalam memenuhi kebutuhan dasarnya di hari tua.
5. Bahwa kerugian Pemohon bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial menurut penalaran yang wajar akan terjadi mulai pada tanggal 17 April
2025 saat Pemohon genap berumur 67 tahun. Kerugian dimaksud dianggap
memiliki hubungan kausalitas dengan norma yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Notaris [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4] yang saat ini berumur 66
tahun (Pemohon lahir pada tanggal 17 April 1958), dan akan segera berhenti dari
jabatannya sebagai Notaris saat berumur 67 tahun pada tanggal 17 April 2025 [vide
Bukti P-1]. Dalam kualifikasinya sebagai Notaris tersebut, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang
menurut anggapannya secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan
dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis dan
hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
53
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma
Kata Kunci
Pemberhentian Notaris karena telah mencapai usia 65 tahun
