Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sebagiannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2022
Pemohon
Rizky Puguh Wibowo, Zainal Hudha Purnama, dan Minggus Umboh
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
50
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 5 dan Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512 selanjutnya disebut
UU 7/2014) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
51
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 5 dan Penjelasan Pasal
9 UU 7/2014 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan
oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Penjelasan Pasal 9
Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah istilah/nama kegiatan usaha
yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu
memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan
atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung
kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
52
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai wiraswasta, hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk [vide bukti P-3 sampai dengan bukti P-5]. Para Pemohon merupakan
owner dari PT. Trust Global Karya dan lebih dikenal dengan nama Viral Blast
yang merupakan produsen dari e-book yang berjudul “Money Management”
serta peranti lunak yang dapat difungsikan sebagai robot trading;
4. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah terenggut dengan
adanya ketidakpastian hukum tentang definisi barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 5 UU 7/2014 serta ketidakpastian hukum ruang lingkup
subjek dari berlakunya “Skema Piramida” sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014;
5. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon dibagi 3 bagian yaitu, pertama,
ketidakpastian hukum dari definisi barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 5 UU 7/2014. Kedua, ketidakpastian hukum ruang lingkup keberlakuan
Skema Piramida; Ketiga, ketidakpastian hukum definisi Skema Piramida.
Kerugian tersebut merupakan kerugian yang secara spesifik dan aktual terjadi
kepada para Pemohon karena akibat ketidakpastian hukum tersebut, para
Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihadapkan di muka
pengadilan dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para Pemohon
telah melanggar ketentuan Pasal 105 UU 7/2014 yang menyatakan, “Pelaku
Usaha
Distribusi
yang
menerapkan
sistem
skema
piramida
dalam
mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud Pasal 9 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak sepuluh miliar rupiah”. Bahwa JPU dalam dakwaannya mendalilkan jika
para Pemohon dalam menjalankan bisnisnya bukan dari hasil penjualan barang,
sehingga para Pemohon mempertanyakan apakah robot trading dan e-book
bukan merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU
7/2014;
6. Bahwa robot trading milik para Pemohon diblokir oleh Pemerintah, kemudian
para Pemohon dijadikan tersangka dan ditangkap karena diduga melakukan
53
penipuan dengan Skema Piramida yang diancam dengan Pasal 105 UU 7/2014.
Menurut para Pemohon, dalam suatu kegiatan usaha adalah sesuatu yang wajar
untuk menawarkan suatu keuntungan kepada konsumen;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan
kerugian akibat dari berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Di samping para Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(kausalitas) antara keduanya, juga adanya anggapan kerugian yang dijelaskan
tersebut bersifat spesifik dan aktual yang menurut para Pemohon disebabkan
karena adanya ketidakpastian hukum dari definisi barang dalam Pasal 1 angka 5
UU 7/2014 dan ketidakpastian hukum dari ruang lingkup Skema Piramida dalam
Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014. Sementara itu, anggapan kerugian konstitusional
yang bersifat potensial juga
Kata Kunci
barang, e-book, robot trading, skema piramida
