Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Januari 2021
Tanggal Registrasi: 2020-10-19
Pemohon
Hj. Rosmanidar
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Wahiduddin Adams (A) Saldi Isra (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU 4/1996) terhadap Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
14
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
15
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 6 UU 4/1996 yang menyatakan, “Apabila debitor cidera janji,
pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak
Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Hak konstitusional
tersebut dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 6 UU 4/1996 karena Pasal
a quo tidak mengatur mengenai peralihan obyek hak tanggungan dari almarhum
H. Mardi Can (suami Pemohon) kepada Pemohon sebagai ahli waris.
Sementara di sisi lain, menurut Pemohon, dapat terjadi peralihan hak
tanggungan dari kreditor lama kepada kreditor baru bila terjadi cessie,
subrogasi, pewarisan, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU
4/1996;
3. Bahwa Pemohon menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia dan
berstatus ahli waris dari almarhum H. Mardi Can (vide Bukti P-11). Pemohon
merasa dirugikan karena tanah yang diagunkan (vide Bukti P-3 sampai dengan
Bukti P-6) oleh almarhum suaminya yang bernama H. Mardi Can (vide Bukti P-
10) ternyata dilelang oleh kreditor tanpa sepengetahuan Pemohon dan ahli
waris yang lain dari debitor H. Mardi Can;
4. Bahwa menurut Pemohon kerugian demikian disebabkan UU 4/1996 terutama
Pasal 6 tidak mengatur adanya peralihan status atas obyek hak tanggungan dari
debitor asal kepada debitor baru (in casu Pemohon sebagai ahli waris debitor
asal);
5. Bahwa Pemohon menyatakan sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai
hak konstitusional sebagaimana diatur Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yaitu hak
untuk dilindungi kepemilikannya atas suatu properti tertentu, in casu tanah.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 selengkapnya menyatakan, “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
16
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”;
6. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional untuk diberi perlindungan atas
“harta benda yang di bawah kekuasaannya” sebagaimana diatur Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 di atas, potensial dirugikan ketika pemegang Hak Tanggungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 4/1996 (yang dimohonkan pengujian)
ternyata melakukan penjualan obyek hak tanggungan tanpa pemberitahuan
kepada Pemohon dan ahli waris lain dari debitor;
7. Bahwa menurut Pemohon Pasal 6 UU 4/1996 bertentangan dengan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945 dan bilamana Pasal 6 UU 4/1996 dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka potensi kerugian dengan
berlakunya pasal a quo tidak akan terjadi lagi;
8. Bahwa Pemohon dalam perkara a quo, yaitu Hj. Rosmanidar, memang terbukti
sebagai salah satu ahli waris dari almarhum H. Mardi Can yang mengalami
perceraian karena kematian, bersama-sama dengan ahli waris lain yaitu enam
anak pasangan (alm.) H. Mardi Can dan Hj. Rosmanidar (vide Bukti P-11);
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya
dalil permohonan Pemohon a quo, Mahkamah menilai Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara anggapan
kerugian konstitusionalitas Pemohon dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon
sebagai istri (ahli waris) dari debitor mempunyai kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 6 UU
4/1996 Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara. Pada pokoknya Pemohon mendalilkan telah
mengalami kerugian hak konst
Kata Kunci
Tidak ada kepastian hukum atas kepemilikan Obyek Hak Tanggungan yang dimiliki oleh Debitor sebagai pemberi hak tanggungan
