Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 84/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 Januari 2020

Tanggal Registrasi: 2019-12-11

Pemohon

Martinus Butarbutar, S.H. dan Risof Mario, S.H.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Manahan MP Sitompul (A), Suhartoyo (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 19 Tahun 2019]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 3 ayat (1)]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->