Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 April 2019
Tanggal Registrasi: 2018-10-09
Pemohon
Robert Tantular, MBA Kuasa Hukum : Bonni Alim Hidayat, S.H., M.H. dan Widya Alawiyah, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Manahan MP Sitompul (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 272]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana dan [[Pasal 63]], [[Pasal 64]], dan [[Pasal 65]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana tidak bertentangan dengan [[Pasal 28]]H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 272]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana dan [[Pasal 63]], [[Pasal 64]], dan [[Pasal 65]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Desember 2018, menerangkan sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa pada pokoknya Pemohon menguji ketentuan [[Pasal 272]] KUHAP dan Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 KUHP terhadap [[UUD 1945]].
Pasal 272 KUHAP:
“Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu”.
Pasal 63 KUHP:
Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64 KUHP:
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana dan [[Undang-Undang
