Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 Desember 2015
Tanggal Registrasi: 2015-07-08
Pemohon
1. Muhammad Sholeh, S.H. Pekerjaan Advokat 2. Ruli Nugroho, S.H., M.Hum. Pekerjaan Advokat
Majelis Hakim
Aswanto (K) Maria Farida Indrati (A) Manahan MP Sitompul (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK),
dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(selanjutnya disebut UU Advokat), yang menyatakan:
“(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
…
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;”
terhadap UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) : “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.”
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Pasal 3 ayat (1) huruf d
UU Advokat terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah,
sehingga
oleh
karenanya
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
advokat yang merasa dirugikan karena ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU
Advokat mengatur syarat usia minimal seseorang untuk menjadi advokat namun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
tidak mengatur usia maksimal seseorang untuk dapat menjadi advokat. Tidak
diaturnya syarat usia maksimal dimaksud, menurut para Pemohon membuka
kemungkinan bagi pensiunan polisi, jaksa, dan hakim, untuk menjadi advokat,
yang mengakibatkan rawan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam penegakan
hukum karena advokat dari pensiunan polisi, jaksa, dan hakim masih memiliki
ikatan psikologis dengan institusi asalnya. Apalagi menurut para Pemohon, status
pensiun sebenarnya adalah pernyataan/penilaian dari negara bahwa yang
bersangkutan sudah tidak lagi memiliki kecakapan dalam bekerja baik secara
psikis maupun fisik.
Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena ketentuan
a quo mengakibatkan jabatan advokat tidak lagi mulia karena menjadi semacam
keranjang sampah untuk orang-orang yang sudah dianggap tidak cakap di institusi
kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Kerugian konstitusional berikutnya adalah
klien menganggap advokat pensiunan polisi, jaksa, dan hakim lebih unggul
daripada para Pemohon yang merupakan advokat ”tulen”, karena para advokat
pensiunan dimaksud dapat mempengaruhi rekan kerja mereka di masa lalu.
Menurut para Pemohon tidak adanya batasan usia maksimal bagi calon
advokat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon untuk
memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta bebas dari
perlakuan diskriminatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945.
[3.7]
Menimbang bahwa setelah mencermati alat bukti yang diajukan para
Pemohon, Mahkamah menilai para Pemohon benar merupakan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat (vide fotokopi KTP para Pemohon,
bukti P-3, dan bukti P-4).
Terkait dengan kerugian konstitusional yang didalilkan oleh para
Pemohon, Mahkamah menilai tidak adanya batasan usia maksimal bagi orang-
orang yang ingin menjadi advokat memang secara relatif menimbulkan kerugian,
baik bagi sesama calon advokat, bagi masyarakat yang membutuhkan jasa
advokat, maupun terhadap penegakan hukum di Indonesia pada umumnya.
Bahwa kerugian yang bersifat relatif demikian, karena dapat terjadi pada semua
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
advokat, termasuk kepada para Pemohon, menurut Mahkamah t
