Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 84/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 11 November 2014

Tanggal Registrasi: 2014-09-03

Pemohon

Agus, S.H., M.H

Majelis Hakim

Aswanto (K) Arief Hidayat (A), Muhammad Alim (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

> nya sebagai berikut; > Mengadili > Dalam Konvensi > Dalam Provisi: > · Menolak tuntutan provisi para penggugat; > Dalam Pokok Perkara > · Menolak gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya > Dalam Rekonvensi > · Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; > · Menyatakan sah dan berharga surat pemberhentian untuk pemberhentian kerja Nomor 281/HRD-DSI/XI/2013 tanggal 26 November 2013; > · Menyatakan para penggugat Konvensi/para tergugat Rekonvensi terbukti melanggar Pasal 140, Pasal 142 [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] juncto Pasal 6 Kepmenakertrans RI Nomor 232 Tahun 2003 dan dikualifikasikan mengundurkan diri; > · Menyatakan putus hubungan kerja antara para penggugat konvensi/para tergugat rekonvensi terhitung sejak tanggal 27 November 2013 dengan kualifikasi mengundurkan diri; > · Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard); > Dalam Konvensi dan Rekonvensi > · Membebankan biaya perkara ini kepada para penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat satu ribu rupiah); > Berkaitan dengan putusan tersebut di atas, kerugian yang dialami oleh pihak Pemohon maupun pihak pekerja tersebut sehingga hal-hal yang menyangkut proses dan teknis beracara menurut [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] Pasal 59 ayat (2) yang mewajibkan berdirinya pengadilan industrial adanya keputusan Peresiden itu, tidak ada pertimbangan Urgensinya, sehingga 10 tahun lamanya kerugian konstitusionalnya Pemohon dan potensi kerugian pihak yang dirugikan sangatlah tidak dipertimbangkan; > 7. Bahwa pengajuan permohonan ditujukan pada norma yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (2) Khususnya pada frasa “dengan keputusan presiden“ [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) Pasal 28D ayat (1) Pasal 28I ayat (2) Pasal 28H ayat (2) [[UUD 1945]]; > 8. Bahwa Norma yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (2) Khususnya pada frasa “dengan Keputusan Presiden” sangatlah tidak menggunakan pertimbangan dengan Pasal 1 [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang kekuasan Kehakiman, menegaskan “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia “ Pasal 2 ayat (4) menegaskan “ peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, da biaya ringan“, Pasal 4 ayat (3) “ Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “; > 9. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] Khususnya pada frasa “dengan Keputusan Presiden“ sangatlah bertentang dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) mene