Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Tanggal Putusan: 3 Januari 2025
Pemohon
Maribati Duha
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23,
selanjutnya disebut KUHD) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
446
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
447
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK serta syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah adalah sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 251
KUHD, yang rumusannya sebagai berikut:
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-
syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang
sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3] yang berprofesi sebagai peternak, yang oleh UUD
NRI Tahun 1945 diberikan hak untuk mendapatkan jaminan atas perlindungan
hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum, serta perlindungan terhadap harta benda sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon menjelaskan berkedudukan sebagai ahli waris dari penerima
manfaat atas nama Alm. Sopan Santun Duha dengan Tertanggung/Pemegang
Polis
atas
nama
Alm.
Latima
Laia
yang
terdaftar
sebagai
Tertanggung/Pemegang Polis Asuransi Jiwa dengan Nomor Polis 51928221
dari PT Prudential Life Assurance (selanjutnya disebut Prudential) sejak tanggal
25 November 2013 atau sejak polis disetujui. Penerima manfaat atas nama
Sopan Santun Duha telah meninggal dunia pada tanggal 7 Januari 2024 yang
dibuktikan dengan akta kematian [vide Bukti P-4], sehingga nilai manfaat yang
belum dibayarkan Prudential secara hukum jatuh kepada atau menjadi hak
Pemohon yang merupakan ahli waris sah dari penerima manfaat [vide Bukti
P-5];
448
5. Bahwa Pemohon menjelaskan ketentuan Pasal 251 KUHD membuka ruang
bagi perusahaan asuransi memanfaatkannya sebagai senjata sakti untuk
melakukan berbagai trick yang bertujuan menghindar dari tanggung jawab
pembayaran klaim, terlebih kepada ahli waris. Selain itu, pasal a quo sama
sekali tidak memberi ruang bagi tertanggung/pemegang polis atau ahli warisnya
untuk membuktikan jikalau kesalahan atau kelalaian tidak berada pada dirinya
dan membuktikan bahwa tertanggung telah melakukan iktikad terbaik (Utmost
Good Faith) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, yaitu prinsip negara hukum;
Berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya
hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 251
KUHD yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial serta
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian karena telah memberi ruang yang begitu besar bagi
perusahaan asuransi untuk memanfaatkan norma a quo dengan berbagai trick guna
membatalkan atau mengurangi nilai manfaat yang semestinya diterima oleh
tertanggung atau ahli warisnya sehingga merugikan Pemohon. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan dalam permohonan, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan P
Kata Kunci
pembatalan pertanggungan
