Langsung ke konten

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Perkara 83/PUU-XXII/2024 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 3 Januari 2025

Pemohon

Maribati Duha

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pembatalan pertanggungan