Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2019-12-11
Pemohon
Saiful Mashud, S.H. (selaku Ketua Umum Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia)
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Saldi Isra (A), Enny Nurbaningsih (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 54 ayat (1)
huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6141, selanjutnya disebut UU 18/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
150
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
151
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b , Pasal 82 huruf a dan Pasal
85 huruf a UU 18/2017 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b:
1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
paiing sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 82 huruf a:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang
yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja
sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf a; atau
Pasal 85 huruf a:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:
a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a;
2. Bahwa Pemohon adalah Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (selanjutnya disebut ASPATAKI) yang dalam hal ini diwakili oleh
Dewan Pengurus Pusat yang terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Deputi Penyiapan
152
Pelatihan dan Deputi Penempatan, dalam kualifikasinya sebagai badan hukum
privat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Anggaran Dasar ASPATAKI
yang mempunyai anggota sebanyak 142 yang merupakan perusahaan yang
berbadan hukum yang bergerak dalam bidang usaha menempatkan tenaga
kerja Indonesia/pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 12 Anggaran Dasar sebagaimana tertuang dalam
Akta Perubahan ASPATAKI telah ditentukan apabila terjadi persoalan hukum,
baik sebagai penggugat/pelapor atau sebagai tergugat /terlapor, Ketua Umum
yang saat itu menjabat secara langsung dapat mewakili kepentingan ASPATAKI
tanpa diperlukan surat kuasa lagi dan Dewan Pengurus Pusat berhak untuk
tindakan-tindakan tertentu mengangkat seorang kuasa hukum atau lebih
dengan kekuasaan-kekuasaan dan syarat-syarat yang akan ditentukan oleh
Dewan Pengurus Pusat dalam suatu Surat Kuasa khusus. Selain itu, menurut
Pemohon, ASPATAKI dibentuk atas dasar kebersamaan profesi dan berhimpun
dalam suatu wadah organisasi bagi Perusahaan Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sebagaimana diatur dalam Undang-
undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri.
4. Bahwa anggota ASPATAKI merupakan perusahaan-perusahaan swasta yang
bidang usahanya melaksanakan penempatan dan pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia ke Luar Negeri, sehingga dengan demikian dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya membela kepentingan anggotanya memiliki kepentingan
yang sama yaitu menolak diberlakukannya beberapa pasal dalam Undang
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
5. Bahwa dengan berlakunya Pasal 82 huruf a serta Pasal 85 huruf a UU 18/2017
telah menyebabkan terlanggarnya hak konstitusional Pemohon dalam
kebebasan untuk berusaha dimana ancaman pidana yang ditanggung
Pemohon tidak berdasar pada perbuatan yang dilakukannya sendiri. Selain
itu, adanya ancaman kriminalisasi yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu
oleh pihak yang berwajib karena terjadinya multitafsir atas isi ketentuan
dalam Pasal 82 huruf a serta Pasal 85 huruf a UU 18/2017.
6. Bahwa dengan diundangkannya UU 18/2017 telah menyebabkan Pemohon
tidak lagi bebas melakukan
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, empat Hakim Konstitusi, yaitu
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi
Aswanto, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting
opinion) perihal pokok permohonan yang menyangkut norma dalam Pasal 54 ayat
(1) huruf a UU 18/2017, sebagai berikut:
Permohonan Pemohon, khusus yang berkenaan dengan konstitusionalitas
norma Pasal 54 ayat (1) huruf a yang menyatakan “Untuk dapat memperoleh SIP3MI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) diajukan permohonan untuk dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai dengan “(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI bagi perusahanan yang baru
berdiri di bidang usaha penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor yang tercantum
dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)”. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan
yang diajukan para Pemohon.
169
Terhadap putusan tersebut, kami, Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan
Hakim Konstitusi Aswanto memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting
opinion),
khusus
terkait
dengan
dalil
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 54 ayat (1) huruf a UU 18/2017. Setelah membaca
dengan cermat substansi permohonan a quo, masalah konstitusional dari
permohonan a quo adalah apakah memiliki modal disetor yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a UU 18/2017 merupakan persyaratan untuk dapat
memperoleh SIP3MI yang harus dipenuhi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran yang lama atau hanya diberlakukan terhadap perusahaan yang baru
didirikan?
Terhadap permasalahan konstitusional tersebut, perlu dikemukakan
pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan mengenai modal disetor yang tercantum dalam akta
pendirian Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada prinsipnya tidak
dapat dilepaskan dari pengaturan mengenai perseroan terbatas (PT) karena
perusahaan dimaksud merupakan badan usaha berbadan hukum yang didirikan
setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (vide Pasal 1
angka 9 UU 18/2017). Bertolak dari ketentuan tersebut penting untuk dijelaskan
terlebih dahulu makna modal disetor berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU 40/2007). Modal disetor
merupakan bagian dari struktur modal perseroan yang terdiri atas modal dasar,
modal ditempatkan, dan modal disetor, di mana besaran jumlah modal tersebut
harus dituangkan dalam anggaran dasar perusahaan yang diajukan sebagai salah
satu persyaratan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan
(vide Pasal 9 ayat (1) UU 40/2007). Untuk menentukan besaran modal disetor harus
didasarkan pada modal dasar suatu perseroan yaitu seluruh nilai nominal saham PT
yang disebut dalam anggaran dasar, yang pada prinsipnya merupakan total jumlah
saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Penentuan jumlah saham yang menjadi
modal dasar tersebut harus ditentukan dalam anggaran dasar. Sementara itu
pengertian modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri
170
atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar
dan ada yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang
disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah
diserahkan kepadanya untuk dimiliki. UU 40/2007 menentukan minimal 25% dari
modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan
penyetoran yang sah. Sedangkan modal disetor adalah modal yang sudah
dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang
diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi,
modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau
pemiliknya (vide Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007). Dengan demikian
keberadaan modal disetor tidak dapat dilepaskan dari modal dasar suatu perseroan.
Manakala suatu perseroan akan melakukan pengurangan modal ditempatkan atau
modal disetor maka konsekuensinya harus dilakukan terlebih dahulu perubahan
anggaran dasar (Pasal 21 ayat (2) huruf e UU 40/2007). Terkait dengan modal
perseroan, UU 40/2007 menentukan jumlahnya paling sedikit Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah), namun demikian UU memberikan keleluasaan bagi undang-
undang yang mengatur kegiatan usaha atau sektor-sektor tertentu dapat
menentukan jumlah minimum modal perseroran yang lebih besar dari yang telah
ditentukan dalam UU 40/2007 (vide Pasal 32 UU 40/2007). Dalam konteks inilah,
UU 18/2017 menentukan besaran modal disetor yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sebelumnya, ketentuan mengenai hal ini telah dituangkan dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri (UU 39/2004) yang menentukan jumlah modal disetor
sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.- (tiga miliar rupiah).
Bahkan UU 39/2004 menentukan besaran modal disetor tersebut sebagai
salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI
(SIPPTKI) yang diterbitkan Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi
pelaksana penempatan TKI swasta (vide Pasal 1 angka 13 jo. Pasal 12 UU
39/2004). Artinya, perusahaan tersebut harus terlebih berbentuk badan hukum
perseroan terbatas (PT) yang didirikan sesuai dengan UU 40/2007 serta memiliki
modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-
kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.- (tiga miliar rupiah), selanjutnya baru
mendapatkan SIPPTKI setelah semua syarat lainnya terpenuhi.
171
Dalam kaitan ini, Pemohon dalam kualifikasinya sebagai badan hukum privat
(perseroan) yang didirikan berdasarkan ketentuan UU 39/2004 dan peraturan
pelaksananya telah memenuhi persyaratan sebagai badan hukum perseroan
terbatas (PT) dan telah pula memenuhi semua persyaratan untuk memeroleh Surat
Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) Swasta. Artinya, sebagai badan hukum
PT, Pemohon telah memenuhi ketentuan berdirinya suatu perseroan berdasarkan
UU 40/2007 dengan ketentuan modal disetor berdasarkan UU 39/2004. Dalam
perjalanannya, modal disetor PT dapat saja dilakukan perubahan sepanjang
disepakati oleh pemilik perseroan di mana perubahan tersebut harus dituangkan
dalam anggaran dasar karena perubahan tersebut akan berkait dengan modal dasar
perseroan. Terkait dengan permodalan perseroan, apabila modalnya semakin besar
maka akan semakin menunjukkan bonafiditas perseroan itu sendiri. Terlebih lagi UU
40/2007 membolehkan undang-undang sektor tertentu menentukan besaran modal
dasar perseroan di luar yang telah ditentukan dalam UU 40/2007. Namun demikian,
tanpa bermaksud mengurangi upaya negara memberikan perlindungan semaksimal
mungkin bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memang menjadi kewajiban
negara hadir untuk itu, adanya ketentuan persyaratan modal disetor suatu perseroan
untuk mendapatkan SIP3MI dalam batas penalaran yang wajar tidaklah dikenakan
untuk perseroan yang telah didirikan sesuai dengan UU 40/2007 dan untuk
pelaksanaan kegiatannya telah sesuai pula dengan UU 39/2004. Artinya, ketentuan
perubahan modal disetor tersebut seharusnya diberlakukan atau diperuntukkan bagi
perseroan yang baru didirikan yang kegiatan usahanya untuk melaksanakan
kegiatan penempatan PMI. Bagi perseroan yang sudah didirikan berdasarkan
ketentuan UU 39/2004 yang telah memenuhi persyaratan memeroleh SPPTKI
swasta maka yang dapat disesuaikan adalah besaran deposito karena deposito
tersebut merupakan jaminan untuk memenuhi kewajiban perlindungan PMI yang
sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (1)
huruf b UU 18/2007, yang sebelumnya besaran jumlah deposito tersebut telah pula
ditentukan dalam UU 39/2004 dengan jumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). Sedangkan, untuk modal disetor tidaklah berkaitan dengan pemenuhan
kewajiban perlindungan PMI, namun merupakan bagian dari syarat untuk
mendirikan suatu perseroan.
Di samping alasan pertimbangan hukum di atas, penerapan kenaikan modal
yang disetor bagi perseroan yang telah didirikan sebelum UU 18/2017 melanggar
172
prinsip “non-retroaktif”, yang merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi setiap
warga negara untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dalam
keadaan apapun (vide Pasal 28I ayat (1) UUD 1945). Meskipun dalam hal ini tidak
berkaitan langsung dengan tuntutan pidana, namun dalam perspektif yang lebih
luas,
prinsip
“non-retroaktif” dapat
juga
dikenakan
terhadap
penerapan
pemberlakuan peraturan perundang-undangan pada umumnya (vide Lampiran II
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU12/2011), angka 155). Terlebih kami tidak menemukan
adanya alasan bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf a UU 18/2017 dapat
diberlakukan secara surut sebagaimana ditentukan dalam Lampiran II UU 12/2011
angka 156.
Berdasarkan pendapat dan pertimbangan sebagaimana dikemukakan
tersebut, norma yang memberikan pembebanan tambahan kepada perusahaan
lama yang telah memeroleh SIP3MI (dulu disebut SPPTKI) sebagaimana diatur
dalam Pasal 54 ayat (1) yang menyatakan, Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) UU 18/2017 adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Paling tidak, penambahan
beban tersebut telah menyebabkan para Pemohon hilangnya atau berkurangnya
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
UUD 1945.
Dengan demikian permohonan Pemohon berkaitan dengan Pasal 54 ayat
(1) huruf a UU 18/2017 adalah beralasan menurut hukum dan seharusnya
Mahkamah mengabulkan permohonan sepanjang berkenaan dengan norma a quo.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh,
173
selesai diucapkan pukul 10.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Saldi
Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani
Adhani sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan
Pihak Terkait atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Kata Kunci
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
