Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 83/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 12 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-10-17

Pemohon

Sugihartoyo, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), Aswanto (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 374]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**