Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 83/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 22 September 2015

Tanggal Registrasi: 2015-07-06

Pemohon

Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos.,M.Si. Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H., dkk

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K) Maria Farida Indrati (A) Patrialis Akbar (A) Dewi Nurul Savitri (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum